Senin, 04 Januari 2010
PAK DE MENDIRIKAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SUPAYA MASYARAKAT PEMPROV JATIM MUDAH,CEPAT & HEMAT
BILD SURABAYA-Pada Hari Senin, 4 Januari 2010 pukul 01:04:18 wib Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) yang digagas oleh Pemprov Jatim untuk mempermudah proses perizanan di Jatim hari ini, Senin (4/1) mulai diujicobakan. Pada ujicoba pertama ini, walau sudah dipersiapkan, ternyata masih terdapat banyak kekurangan hampir di semua sektor. Ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Prov Jatim, Dr Rasiyo saat meninjau P2T yang bertempat di Kantor BPM Jatim, Jl Pahlawan Surabaya.
Ia menuturkan, proses pada P2T mulai dari ruang pusat informasi, loket pendaftaran, pengaduan, sektor perizinan dari 17 SKPD, ruang tunggu, hingga loket pembayaran yang difasilitasi Bank Jatim belum dapat berjalan maksimal.
Untuk pusat informasi, layanan info yang ada masih belum lengkap dan tampilannya masih cukup jadul. Bahkan, Asisten IV Bidang Administrasi Umum Setdaprov Jatim, Dr Achmad Sukardi sempat menyeletuk,tampilan infonya sekelas pelayanan di kecamatan atau kantor desa, sehingga perlu diperbaiki.
Pada loket pendaftaran, Rasiyo mengatakan, idealnya proses pendaftaran hingga pelaksanaan proses perizinan sudah menggunakan sistem komputerisasi on line, Sehingga, saat ada pengajuan perizinan di loket pendaftaran dapat segera direspon oleh petugas dari SKPD terkait dan proses dapat lebih cepat. “Masa’ jaman gini masih pakai sistem rekap laporan dalam bentuk pembukuan manual. Ini harus diganti on line,” tegasnya.
Menurut Rasiyo, setiap proses perizinan pun juga memiliki batas waktu proses. “Jika dapat diselesaikan dalam waktu satu jam atau satu hari, maka harus segera diselesaikan. Jangan sampai tertunda,” ujarnya. Namun, lanjut dia, jika perizinan membutuhkan survey lapangan sebagai syarat perizinan maka juga harus ditentukan batas waktu penyelesaian perizinan.
“Kalau sampai melebihi batas waktu yang ditentukan, maka konsumen atau yang mengajukan izin dapat melakukan pengaduan, karena pelayanan pengaduan juga disediakan untuk menjaring kritik dan saran agar pelayanan P2T dapat lebih maksimal,” ungkapnya.
Sementara untuk proses di loket pembayaran, kata dia, mungkin ini masih hari pertama juga masih membutuhkan proses adaptasi karena harus berhubungan dengan banyak perizinan dari 17 SKPD. Adapun perizinan yang ada di P2T sebanyak 155 jenis perizinan, seperti perizinan dari sektor kesehatan, kehutanan, penanaman modal, perkoperasian, dan lain sebagainya. Untuk itu, ia meminta kerjasama dari seluruh SKPD yang tergabung saat ini agar lebih memaksimalkan pelayanan.
Sementara itu, Achmad Sukardi menambahkan, P2T merupakan kegiatan penyelenggaraan jasa perizinan, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai ke tahap penerbitan izin dokumen, dilakukan secara terpadu dalam satu tempat.
”Dengan konsep ini, pemohon cukup datang ke satu tempat dan bertemu dengan petugas front office saja. Hal ini dapat meminimalisasikan interaksi antara pemohon dengan petugas perizinan dan menghindari pungutan-pungutan tidak resmi jika ada masyarakat yang ingin memiliki izin tinggal,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pembentukan penyelenggaraan P2T pada dasarnya ditujukan untuk menyederhanakan birokrasi pelayanan perizinan dalam berbagai bentuk, antara lain mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting. Koordinasi yang lebih baik juga akan sangat berpengaruh terhadap percepatan layanan perizinan.
Selain itu, dengan adanya P2T dapat menekan biaya pelayanan izin usaha, selain pengurangan tahapan, pengurangan biaya juga dapat dilakukan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadi lebih transparan. Menyederhanakan persyaratan izin usaha industri, dengan mengembangkan sistem pelayanan paralel dan akan ditemukan persyaratan-persyaratan yang tumpang tindih, sehingga dapat dilakukan penyederhanaan persyaratan. Hal ini juga berdampak langsung terhadap pengurangan biaya dan waktu.
Diharapkan, mengurus perizinan dengan sistem terpadu ini hendaknya transparan, yaitu bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti oleh usaha jasa dan akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo (PAK DE) sudah memenui janjinya yaitu pemprov jatim akan membuka pelayanan satu atap dan kepengurusan selama 17 hari harus selesai,terbukti gedung Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) jl. Pahlawan Surabaya sudah selesai & bisa digunakan.
Rencananya pada 6 Januari mendatang, P2T ditinjau Gubernur Jatim, Dr H Soekarwo. Tinjauan dilakukan untuk melihat perkembangan pelayanan perizinan yang ditargetkan ujicobanya dapat dilakukan hingga akhir Januari. “Jika kelengkapan dan teknis pelayanan sudah dapat berjalan dengan benar, maka akan segera diresmikan gubernur maksimal akhir Januari atau awal Februari,” pungkasnya. (Ronny & Tia)
Pelayanan Perizinan Terpadu bisa juga di akses melalui internet yaitu www.linknet.jatimprov.go,id. (Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar