Rabu, 27 Januari 2010
FORJKSI MENGADAPAI ERA GLOBALISASI DENGAN MENINGKATKAN MUTU YANG BAIK & HARGA BERESAING
BILD SURABAYA-Pada Hari Rabu, 27 January 2010 Pukul 9 WIB Forum Lintas Rekanan Pengadaan Barang & Jasa Konstruksi (FORJKSI) JATIM mengadakan Rapat Pimpinan Propinsi (RAPIMPROP) JATIM dengan tema Optimalisasi Peran & fungsi Asosiasi Jasa Kontruksi di Hotel tunjungan Surabaya.
Perkembangan Dunia Usaha jasa konstruksi di Indonesia Khususnya di JATIM tumbuh dengan sanggat pesat yaitu 116.940 Kontraktor,4.273 Konsultan,129 Kontraktor asing & 65 Konsultan Asing yang bersaing memperoleh pekerjaan di Indonesia. Maka serapan tenaga kerja di bidang Jasa Kontruksi mencapai 4,5 juta jiwa/orang dengan tingkat kasitalisasi investasi hingga Rp. 167 Tirilliun untuk tahun 2010
Dalam rangka proses penggantian KEPRES No 80 Tahun 2003 yang disebut dalam DrAF 2 Rancangan Presiden RI jangan sampai & bahkan tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999,Peraturan Pemerintah No 28 Ttahun 20000, Peraturan Pemerintah No 29 Ttahun 20000, Peraturan Pemerintah No 30 Ttahun 20000. Maka kami dari Forum Lintas Rekanan Pengadaan Barang & Jasa Konstruksi (FORJKSI) JATIM. Bermasud menyampaikan beberapa hal penting berikut:
1>. Draf 2 Rencangan Peraturan Presiden RI yang sedang diusulkan oleh LKPP dimaksud untuk mengganti Peraturan Pemerintah (PP) No 80 Ttahun 20003 bukan sebagai Revisi KEPRES 8/2003 karena tidak mengacu pada Undang-Undang No. 18 Tahun 1999, PP no 29,PP no 30.Tahun 2000;KEPRES No.80 Tahun 2003 yang mengginkan penawar terendah adalah pemenang tender ,tapi apakah ada batasan/standar baku dalam harga terendah? Undang-Undang no 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,Pasal 20 & 21 yang berbunyi “Pelaku Usaha di larang melakukan pemasukan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi/menetapkan harga yang sanggat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan/mematikan usaha persaingnya”
2> Semakin tidak jelas perbedaan antara UKM,Besar,Pabrikan,Distributor/Agen Tunggal & Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kelas pekerjaan senilai Rp 100 juta s/d 5 Miliard untuk hanya boleh diikuti oleh Perusahaan Kecil/UKM, pekerjaan senilai Rp 5 s/d 50 Miliard untuk hanya boleh diikuti oleh Perusahaan Menegah & Besar, pekerjaan senilai Rp 50 Miliard keatas untuk hanya boleh diikuti oleh Pabrikan,Distributor,agen Tunggal & BUMN.
3> Fungsi Kontrol terkait yang membedahkan Usaha Kecil (UKM),Menggah,Besar serta Perusahaan Baru Mengangkut kualifikasi & klasifikasi perusahaan tidak ada di LKPP.
Bpk Raden Mohommad Ali Zaini mengatakan kepada wartawan FORJKSI siap menggadapi era globalisasi maka dari itu FORJKSI meningkatkan mutu yang lebih baik dan memberikan harga/biaya jasa murah/bisa bersaing dengan yang lain. Kami FORJKSI mengharapkan bantuan pemerintah supaya anggota FORJKSI bisa berkembang. (Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar