BILD SURABAYA-Pada Hari Kamis, 14 Januari 2010 Pukul 03:36:17 WIB
Selama ini kepala desa atau kepala kelurahan masih terkesan subjektif kepada warganya yang meminta SKTM, sehingga banyak orang mampu tapi mengaku miskin untuk mendapatkan pengobatan gratis di rumah sakit.
Hal ini dikatakan Gubernur Jawa Timur Dr H Soekarwo saat menerima Kepala Dinas Kesehatan Jatim dr Pawik Supriyadi dan Direktur RS Dr Soetomo dr Slamet Riyadi Yuwono di Kantor Gubernur Jl Pahlawan Surabaya, Kamis (14/1).
Disampaikan Pakde Karwo sapaan akrabnya, kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menghapus surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang digunakan untuk mendapatkan pelayanan gratis di rumah sakit bertujuan untuk menghindari subjektivisme.
Berdasarkan permasalahan itulah, lanjut dia, maka pada 2010 Pemprov Jatim menghapus SKTM. Sebagai gantinya, masyarakat miskin yang tidak mendapatkan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) oleh pemerintah pusat akan diberi kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) oleh pemprov.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim dr Pawik Supriadi mengatakan, tetap memberlakukan surat berobat murah tersebut. Namun, itu tidak berarti pemberlakuan kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) gagal.
Menurutnya SKTM tetap berlaku, tapi hanya sampai Maret 2010. Saat ini Dinkes Jatim melelang pembuatan kartu Jamkesda. Kartu yang bentuknya mirip KTP itu diperkirakan bisa dibagikan pada Maret mendatang. Selain itu, saat ini belum semua kabupaten/kota menyerahkan daftar penerima Jamkesda dari daerahnya.
Lima rumah sakit milik provinsi, sepakat SKTM masih diterima sampai 15 Januari 2010. Setelah tanggal itu, SKTM harus dilegalisasi oleh dinas kesehatan kabupaten/kota tempat tinggal si pemilik. Jadi, tidak sekadar SKTM biasa dari RT, RW, dan kelurahan seperti selama ini. Aturan baru itu juga dimaksudkan untuk menyaring kepemilikan SKTM pada orang yang tidak berhak.
Dengan melewati dinkes kab/kota, warga mampu yang pura-pura tidak mampu tidak akan mudah mendapatkan SKTM. Ketika masuk rumah sakit, semua berkas harus sudah lengkap, termasuk surat rujukan dari rumah sakit sebelumnya. 'Rujukan ini perlu agar RS milik provinsi tidak jadi puskesmas raksasa,' jelasnya
Direktur Utama RSUD dr. Soetomo Surabaya dr. Slamet Riyadi Yuwono menyatakan, SKTM tidak berlaku per 15 Januari 2010. Walau begitu, RSUD dr Soetomo masih memberi kelonggaran selama tiga bulan pertama tahun ini.
Pihak rumah sakit milik Pemprov Jatim itu tetap akan memberikan pelayanan kepada pasien miskin yang belum memiliki kartu Jamkesda. Namun, kebijakan itu hanya akan berlaku hingga 31 Maret 2010.
Menurut dia, kalau pada 1 April 2010 masih ada pasien yang berobat menggunakan SKTM, pihak rumah sakit tidak akan melayani. "Kami hanya akan melayani pasien di IRD (Instalasi Rawat Darurat) karena sifatnya `emergency` (darurat)," katanya.
Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, ada 1.411.742 masyarakat miskin yang masuk sebagai peserta Jamkesda. Namun baru sekitar 1,2 juta jiwa yang sudah terdata oleh Dinas Kesehatan Jatim. Sisanya diharapkan sudah terdata sebelum 1 April 2010. (Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar