Selasa, 12 Januari 2010
Kejagung rahasiakan identitas 2 TSK baru kasus Bank BRI Syariah
Jakarta – Pada Tanggal 9 Agustus 2009 Pukul 17:35 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menetapkan dua tersangka (TSK) baru dalam kasus dalam dugaan penggelapan uang di Bank BRI Syariah cabang Serang. Namun, mereka enggan menyebutkan dua nama orang yang akan dibidik itu.
"Sudah pemberkasan, untuk empat tersangka, dan kita juga akan membidik dua orang lagi tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Amirsyah, di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Saat didesak wartawan, Amirsyah menolak memberikan nama kedua calon tersangka dengan alasan dapat mengganggu jalannya penyidikan kejaksaan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Keempatnya ialah Karyawan BRI Cilegon, Dedih Wijaya, Senior staf BRI H Asri Uliya, Direktur utama PT Nagari Jaya Sentosa, Amir Abdullah, dan Direktur Javana Artha Buana, Muhammad Sugirus.
Perkara ini bermula dari pemberian dan penggunaan dana pembiayaan murrabahah dari PT. BRI Kantor Cabang Syariah Serang untuk kepemilikan kios Plaza Nagari Minang Pasar Baru Bantar Gebang dan area Cilandak Town House oleh PT. Nagari Jaya Sentosa dan PT. JAva Artha Buana.
Transaksi ini dinilai fiktif sehingga bank negara ini mengalami kerugian hingga mencapai Rp 169 miliar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar