Selasa, 12 Januari 2010
DIDUGA JUAL TKI ILEGAL, POLWIL PERIKSA KANTOR IMIGRASI
BILD SURABAYA-Pada Hari Selasa, 12 Januari 2010 Pukul 03:31:51WIB Jajaran Polisi Sektor wilayah (Polwiltabes) Surabaya akan terus mendalami dan menelusuri kasus penjualan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan memeriksa jajaran Kantor Imigrasi yang telah memberi ijin surat kepada Sg Cs. Ini terkait dengan tertangkapnya TKI illegal di Juanda, Senin (11/1).
Wakapolwiltabes Surabaya, AKBP Setija Junanta saat di konfirmasi Selasa (12/1) mengungkapkan polisi masih mendalami ada tidaknya keterlibatan pihak Imigrasi dalam hal ini dengan menyelidiki kelengkapan persyaratan paspor. “Kita memang belum menyentuh ke sana, tapi kita akan mendalami, apakah persyaratan paspor itu lengkap. Kalau tidak lengkap, berarti ada dugaan keterlibatan orang dalam,” ujarnya.
Ia menjelaskan para pelaku telah melanggar Pasal 102 huruf A UU No 39/2004 tentang Penempatan TKI di Wilayah Luar Negeri dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. “Kita masih melakukan pencarian SA dan BU. Masih dilakukan pendalaman keterlibatan mereka dalam sindikat ini,” ujarnya
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming menjadi TKI di luar negeri. Masyarakat diminta untuk memeriksa kebenaran dan legalitas agen pengiriman TKI yang mengajak. “Jangan terlalu mudah terpancing atau terbujuk dengan rayuan gaji tinggi. Waspada dengan iming-iming gaji tinggi, dicek dulu legalitas dan kebenarannya,” imbaunya.
Dalam berita sebelumnya, MI ditangkap di Jl Kedungcowek Surabaya saat mengangkut 8 orang calon TKI dari Madura untuk diantar ke Bandara Juanda. Sedangkan So ditangkap di Bandara Juanda bersama 5 orang calon TKI dari Madura. Mereka terbagi dua kelompok. Mereka membawa 13 calon TKI ke Malaysia di Juanda dengan tujuan ke Malaysia. Rencananya, mereka transit dulu di Medan, tapi petugas sudah lebih dulu menangkap mereka. Tapi, mereka sudah siap berangkat, dokumen lengkap plus tiket.
Kepada polisi, MI mengaku berperan sebagai perekrut calon TKI dan menempatkan termasuk memfasilitasi, mengangkut dan memberangkatkan korban ke luar negeri. Sementara SO bertugas mengurus persyaratan pembuatan KTP, KSK, akta lahir palsu. Persyaratan tersebut kemudian diserahkan kepada Sg untuk dibuatkan paspor. Per orang dikenai biaya Rp 100.000 untuk pembuatan paspor. Total biaya yang harus dikeluarkan para korban rata-rata adalah Rp 3,5 juta. (Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar