Senin, 21 Juni 2010
SATLANTAS POLRES GERSIK & KEJARI GERSIKBEKERJA SAMA DENGAN MARKUS GERSIK
BILD Surabaya – pada hari Senin 21 Juni 2010 pukul 10.00 WIB. Wartawan Bild Surabaya Sdr Ronny mendapatkan informasi dari Pak Mul bahwa Pak Mul ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, di Pengadilan Negeri (PN Gresik).
Pada tanggal 21 Maret 2010. Pak Mul, Alex, Alm. Wita 3 orang lainnya, jalan-jalan ke Daerah Mojokerto.
Pada pukul 11.00 WIB sepeda motor yang dikemudikan Pak Mul bersama Ibu Wita (dibonceng) ditutul oleh mobil kijang yang sedang atret. Lalu Pak Mul terlempar di got / gorong-gorong sedangkan Ibu Wita terlempar di jalan langsung kepalanya dilindas ban
Truk, Ibu Wita meninggal di tempat di Waringin Anom.
Jenazah Ibu Wita dan Pak Mul dibawa ke rumah sakit Gresik oleh Polisi lalu lintas (Pollantas) Polres Gresik.
Menurut wartawan Bild Surabaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan Satuan Polisi lalu lintas (Polantas) Polres Gresik bekerja sama dengan Makelar Kasus (Markus) terbukti 2 supir yang menabrak sepeda motor Pak Mul tidak ditahan (Bersambung/Ronny)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar