BILD Surabaya – Pada hari Kamis, 24 Juni 2010 pukul 10.00 WIB. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan di Hotel Mojopahit Surabaya mengadakan acara sosialisasi kebijakan pengelolaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan tema pengelolaan dan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang transparan dan akuntabel memperkuat hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Tujuan penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan wawasan dan pengetahuan para stakeholder di daerah mengenai kebijakan pemerintah dalam pengelolaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang efektif dan efisien serta transparan dan akuntabel dalam upaya mendukung penjualan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Jumlah peserta 100 orang berasal dari satuan kerja perangkat daerah selaku kuasa pengguna anggaran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, sekretariat daerah serta BAPPEDA di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten / kota di wilayah Jawa Timur.
Para peserta sosialisasi yang berbahagia
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan sebagai pengganti dari beberapa ketentuan antara lain PP No. 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi, PP No. 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dan PP No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Desekontrasi dan Tugas Pembantuan.
Selanjutnya untuk memberikan pedoman yang lebih rinci terhadap implementasi pengelolaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai ketentuan PP No. 7 Tahun 2008, maka pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Diharapkan seluruh kebijakan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan tersebut pada tahun 2010 implementasinya telah sesuai dengan PP No. 7 Tahun 2008 dan PMK No. 156 Tahun 2008 serta aturan lain yang menyangkut pelaksanaan serta pengelolaan aset hasil dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Oleh karena itu, guna dapat memberikan pemahaman terhadap materi-materi tersebut, dipandang perlu untuk diselenggarakan sosialisasi kepada para stakeholders (pemangku kepentingan) baik di Pusat maupun daerah. Adapun sosialisasi pada hari ini ditujukan untuk stakeholders di Daerah. Oleh karena itu, melalui acara sosialisasi ini telah diundang 4 (empat) narasumber yang berkompeten untuk memaparkan makalahnya dengan topik sebagai berikut:
Makalah Pertama, menyajikan pokok-pokok materi yang berkaitan dengan Pokok-pokok Kebijakan Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2008 dan PMK 156 Tahun 2008, yang akan disampaikan oleh Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan.
Makalah Kedua, menyajikan materi terkait dengan pertanggungjawaban kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan menuju LKPP yang wajar tanpa pengecualian, yang akan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Surabaya.
Makalah Ketiga, menyajikan materi terkait dengan pokok-pokok penatausahaan dan proses hibah barang milik negara hasil kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang akan disampaikan oleh pejabat dari kantor wilayah Ditjen Kekayaan Negara Surabaya.
Makalah Keempat, menyajikan materi terkait dengan Kebijakan pengelolaan dana alokasi khusus, yang akan disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementrian Keuangan, dan Biro keuangan Pemerintah Propinsi. (Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar