Minggu, 04 Oktober 2009
TINGKATKAN PELAYANAN, RSUD dr SOETOMO AKAN NAIKKAN TARIF
BILD SURABAYA-Pada Hari Minggu, 4 Oktober 2009 pukul 09:32:40 wib Untuk meningkatkan pelayanan dasar kesehatan masyarakat, rumah sakit milik Pemprov Jatim akan menaikkan tarif. Namun, rencana ini belum diresmikan karena masih dibahas untuk disahkan menjadi peraturan gubernur (pergub).Rencana kenaikan tarif diajukan menyusul perubahan status RSUD dr Soetomo menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Direktur RSUD dr Soetomo Dr dr Slamet Riyadi, di Kampus C Unair, usai memberangkatkan tim relawan medis ke Sumatera Barat dan Jambi, Sabtu (3/10) menjelaskan, selain RSUD dr Soetomo, empat rumah sakit lainnya milik Pemprov Jatim juga berubah status menjadi BLUD, yakni RS Haji Surabaya, RS Jiwa Menur Surabaya, RSUD Saiful Anwar Malang dan RSUD dr Soedono Madiun.
Maka, pihak RSUD dr Soetomo merasa perlu menaikkan tarif untuk meningkatkan mutu pelayanan sesuai status barunya. Selain kenaikan tarif, rumah sakit juga mengajukan dua usulan lainnya, yakni pengangkatan pegawai serta manajemen aset. “Tiga usulan ini sudah kami ajukan seminggu yang lalu,” ujarnya.
Kenaikan tarif ini, tidak akan membebani masyarakat karena hanya berlaku pada kasus-kasus tertentu, seperti halnya keluarga menengah keatas.“Untuk layanan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak terlalu besar kenaikannya. Bagi keluarga miskin akan mendapatkan subsidi atau melalui Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat, red),” terangnya.
Usulan kenaikan tarif diharapkan segera sudah disahkan menjadi pergub . Dengan begitu, rumah sakit yang dipimpinnya dapat melakukan persiapan selama November-Desember sebelum semuanya resmi berjalan Januari 2010.
Awalnya, rencana kenaikan tarif itu diberlakukan April 2009. Namun setelah melewati pembahasan panjang di internal rumah sakit, usulan baru diajukan pekan lalu. Kenaikan tarif serta dua usulan lainnya cukup diatur dalam pergub dan bukan peraturan daerah (perda), karena status lembaganya BLUD. Melalui pergub, badan atau instansi pemerintahan diberi kepercayaan dalam memberikan layanan publik, termasuk independen dalam pengelolaan keuangan. Besaran kenaikannya diperkirakan 5-10 persen.
Sementara melalui pergub pengangkatan pegawai, pihak RSUD dr Soetomo berharap mendapat keleluasaan mengangkat sendiri pegawainya, terutama perawat. Selama ini, pengangkatan perawat atau tenaga lainnya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan oleh pemerintah. Seringkali pihak rumah sakit merasa seorang perawat sudah bisa diangkat sebagai pegawai namun terkendala aturan pemerintah. “Kami mengajukan agar bisa mengangkat perawat sendiri sebagai pegawai BLUD, bukan PNS. Pegawai itu nantinya akan digaji dari hasil operasional rumah sakit,” paparnya.
Sedangkan pergub manajemen aset diperlukan untuk menertibkan aset-aset milik rumah sakit. Selain ketiga usulan tersebut, RSUD dr Soetomo juga berencana mengajukan pergub untuk pengadaan barang dan jasa. Selama ini untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya di atas Rp 50 juta harus melalui lelang. “Padahal sistem lelang ini makan waktu lama,” tuturnya.
Melalui pergub, lelang baru diberlakukan untuk pengadaan barang yang nilainya jutaan. Usulan ini diajukan karena urgensi beberapa alat yang dibutuhkan pasien namun pengadaannya menunggu proses lelang selesai. “Kalau tidak segera dibeli, pasiennya keburu meninggal. Padahal kami punya uang untuk membeli alat yang dibutuhkan,” terangnya. .(Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar