Rabu, 07 Oktober 2009
DEPAG GANDENG BAZ JATIM, BERI BANTUAN 180 UKM
BILD PASURUAN-Pada Hari Rabu, 7 Oktober 2009 pukul 12:00:18wib Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag) Jatim akan memberikan bantuan bergulir untuk usaha kecil mikro (UKM) binaan Badan Amil Zakat (BAZ) Prov Jatim. Sebanyak 180 UKM akan mendapatkan sosialisasi pelatihan dana bergulir pada Senin, (12/10) mendatang.
Kepala Bidang Haji Umrah Zakat dan Wakaf Hajiyullah di kantornya, Rabu (7/8) mengatakan, dari sosialisasi dan pemberian bantuan ini diharapkan dapat menjadikan UKM mandiri dan dapat berinfaq.
Bagi UKM akan diberikan ilmu cara menggunakan bantuan bergulir tersebut. Setelah mendapat ilmu UKM akan diberikan bantuan dana bergulir. “Bantuan yang diberikan bersifat lunak tanpa bunga, namun UKM diajari sodaqoh,” ujarnya.
“Hasil sodaqoh UKM tersebut nantinya akan diberikan untuk UKM yang lain sehingga dapat saling membantu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, besarnya dana bergulir yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha masing-masing UKM. Semuanya sesuai dangan kebutuhan masing-masing UKM, jangan sampai menimbulkan fitnah.
Kepala Pendistribusian Dana BAZ Jatim Kholik mengatakan, BAZ tahun ini sudah mengkucurkan dana Rp 700 juta untuk UKM. Tahun ini ada penambahan sebesar rp 500 juta sehingga total dana bergulir yang dikucurkan sebesar Rp 1,3 triliun.
Dana tambahan Rp 500 juta ini merupakan dana bergulir yang yang sudah dikembalikan oleh UKM, sehingga dapat digulirkan kembali. Saat ini BAZ Jatim memiliki UKM binaan sebanyak 700 UKM. Bantuan modal bergulir akan diberikan untuk pengusaha yang belum berkembang. Pengusaha yang mendapatkan bantuan minimal harus sudah menjalankan usaha selama enam bulan.
Besarnya bantuan yang diberikan tergantung pada raport masing-masing kelompok UKM. Untuk pemula akan diberikan bantuan maksimal RP 1 juta dan yang sudah pernah mendapatkan akan diberikan bantuan minimal Rp 2 juta maksimal RP 7 juta.
Kelompok UKM yang akan mendapatkan bantuan dana bergulir minimal berjumlah lima orang dan maksimal 10 orang. Apabila salah satu anggota kelompok tidak dapat memenuhi pembayaran maka anggota yang lain berkewajiban menanggung beban anggota kelompok yang tidak membayar tadi. ”Kalau ada nasabah yang nakal maka kelompok yang lain wajib menanggung bebannya,” ujarnya.
Bantuan bergulir yang dipinjamkan BAZ Jatim tanpa dibebankan dengan bunga. Setiap satu bulan sekali ada pembimbingan yang dilakukan BAZ dan sebagai sarana mencatat rapot masing-masing UKM. Dana yang dipinjamkan wajib dikembalikan dalam waktu satu tahun. Namun, ada potongan dua bulan sehingga penerima bantuan dapat mengembalikan bantuan mulai bulan ketiga sejak peminjaman. ”Mereka dapat mencicil panjaman dalam waktu sepuluh bulan,” katanya.
Dikatakannya, ada tiga kriteria UKM kaum dhuafa yang mendapatkan bantuan, yakni usaha minimal sudah berjalan enam bulan, dalam satu kelompok minimal sepuluh hingga 15 orang, dan bersedia dilakukan bimbingan oleh BAZ. Apabila salah satu anggota kelompok tidak dapat memenuhi pembayaran maka anggota yang lain berkewajiban menanggung beban anggota kelompok yang tidak membayar tadi. ”Kalau ada nasabah yang nakal maka kelompok yang lain wajib menanggung bebannya,” ujarnya.
Bantuan dana bergulir diberikan secara variatif mulai Rp 1-7 juta. Kaum dhuafa diberikan bantuan dana bergulir ini diberikan tanpa adanya bunga. Dana yang dipinjamkan wajib dikembalikan dalam waktu satu tahun. Namun, ada potongan dua bulan sehingga penerima bantuan dapat mengembalikan bantuan mulai bulan ketiga sejak peminjaman. ”Mereka dapat mencicil panjaman dalam waktu sepuluh bulan,” katanya.
Ia menambahkan, kalau model zakat diberikan uang tunai tanpa pendampingan, maka akan melestarikan kemiskinan. BAZ Jatim memberikan bantuan dan bimbingan selama dua tahun. Dengan bimbingan selama dua tahun diharapkan kaum dhuafa sudah bisa mandiri. (Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar