Kamis, 15 Oktober 2009
PEMILIK KENDARAAN LEBIH SATU AKAN DIKENAI PAJAK PROGRESIF
BILD SURABAYA-Pada Hari Kamis, 15 Oktober 2009 pukul 9:25:19 wib Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur, pada 2010 Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim membuat kebijakan baru yakni pemilik kendaraan lebih dari satu akan dikenai pajak progresif atau pajak lebih tinggi.
Kepala Dispenda Jatim, I Made Sutarya usai hearing dengan Komisi C DPRD Jatim, Kamis (15/10) di gedung DPRD Jatim mengatakan, dengar pendapat ini bertujuan untuk menjelaskan kepada kalangan dewan khususnya Komisi C. Pasalnya, komisi yang membidangi keuangan ini meminta terobosan-terobosan dalam meningkatkan PAD Jatim.
Dalam peningkatan PAD ini, Dispenda akan mengenakan pajak lebih tinggi bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan nama pemilik yang sama. Dinasnya terlebih dulu melakukan intensifikasi dengan mendatanya nama-nama pemilik yang memilki kendaraan banyak. Dengan begitu,kendaraan tersebut memilki jaminan nilai obyek pajak. “Kita data-data dengan pasti dan jelas, sehingga ada jaminan nilai obyek,” terangnya.
Namun, untuk menghindari manipulasi dari masyarakat yang menggunakan Kartu identitas orang lain, Sutarya mengatakan, tiap-tiap kendaraan diberi Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomer tersebut bertujuan untuk memberi indentifikasi dan memiliki kejelasan nama pemilik.
“Kan orang bisa pinjam KTP orang lain. Misalnya, si A pernah menjual sepeda motor ke si B, sedangkan si B belum balik nama. Otomatis KTP si A dipinjam oleh si B. Sedangkan, si B punya motor banyak, ini bisa dimanipulasi. Makanya kita terapkan NPWP,” terangnya.
Untuk diberlakukan pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan biaya itu akan berakhir 31 Desember 2009, namun, pihaknya akan meminta perpajangan untuk masalah pajak progresif ini.” Makanya BBNKB dibebaskan untuk tangan ke-2 (pemilik kedua), kecuali tangan pertama,” paparnya.
Di sisi lain, Dispenda tetap memperhitungkan nilai varian (nilai jual) tiap-tiap kendaraan.Pasalnya, nilai varian tersebut untuk menetapkan nilai pajak yang akan dibebankan kepada wajib pajak. ”Semua varian kendaraan memilki nilai pajak sendiri. Jadi seperti honda punya varian berapa atau nilai jualnya berapa. Jadi nilai pajaknya sendiri-sendiri tinggal dikalikan berapa persen,” tuturnya
Begitu juga halnya kendaraan operasional milik pemerintah juga dikenai pajak, seperti halnya kendaraan ABRI, Polri, kecuali kendaraan pertahanan keamanan (misalnya tank). Namun, pihaknya berpijak ke Peraturan Pemerintah (PP) terhadap kendaraan pertahanan keamanan.
Selain itu,untuk menambah pendapatan provinsi, pada 2014, diberlakukan pembagian hasil perolehan cukai rokok. Di mana cukai rokok ini terlebih dulu ditarik oleh Bea cukai untuk memungut cukai rokok. Selanjutnya, provinsi akan mendapatkan jatah penghasilan tersebut.“Jadi sebelumnya kita (Provinsi Jatim, red) hanya pasif. Tetapi 2014, istilahnya kita mendapatkan bagian,” ujarnya.
Ketua Komisi C DPRD Jatim Dra Hj Kartika Hidayati mengatakan, untuk kedepan, pihaknya meminta kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim dapat meningkatkan pendapatannya minimal 10%.
Kenaikan pendapatan ini dapat diperoleh dari hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),Jatim Investasi Managemen (JIM). Sama halnya, setelah Pasar Induk Agrobisnis (PIA) beroperasi, pihaknya menginginkan PIA tersebut dapat menjadi penghasil APBD.(Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar