Minggu, 04 Oktober 2009
Didakwa Korupsi, Hakim Vonis Kepala Dinas Infokom Maluku
BILD Ambon: Pada Hari Jum'at, 15 Mei 2009 |pukul 14:14 WIB Wartawan BILD JATIM menndapatkan email dari para wartawan di ambon
Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, mevonis satu tahun penjara Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Maluku Lies Ulahayana, Jumat (15/5). Lies didakwa korupsi proyek senilai Rp 1,9 milyar.
Selain kurungan badan, Lies harus membayar denda Rp 50 juta karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Firel Sahetapi, penasehat hukum terdakwa, menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
“Saya tidak bersalah apa-apa. Tidak ada yang saya nikmati tapi saya akan berbesar hati dan tidak menyalahkan siapa-siapa,” kata Ulahayanan. Sedangkan jaksa Jaksa J.E.Ahmadali dan Chrismon Sahetapy, menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa diseret ke meja hijau lantaran diduga melakukan korupsi pada proyek website dan jaringan informasi dan komunikasi di delapan kabupaten dan kota se Maluku tahun 2006. Nilai proyek sebesar Rp 1,9 miliar lebih, itu diambil dari dana Inpres Nomor 6 Tahun 2003.
Pekerjaan proyek belum selesai tapi dana proyek itu sudah dicairkan 100 persen. Selain itu, biaya retensi atau biaya pemeliharaan proyek sudah dibayarkan sepenuhnya padahal jangka waktu pemeliharaan belum berakhir. (Dinas Infokom Ambon)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar