Jumat, 26 Februari 2010
BRISyariah Dukung Program Kementerian Perumahan Rakyat dan Bapertarum - PNS
BILD Jakarta-Pada Tanggal 3 Juni 2009 Pemerintah melalui, Kementerian Negara Perumahan Rakyat telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat yang mengatur tentang pengadaan perumahan dan permukiman dengan dukungan fasilitas subsidi perumahan, melalui Pembiayaan Kepemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH) baik konvensional maupun dengan prinsip syariah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Dengan demikian, pelaksanaan program bantuan perumahan tersebut tentu perlu melibatkan bank yang bersedia dan mampu menyediakan pokok pembiayaan yang dibutuhkan untuk pemilikan, pembangunan atau perbaikan rumah sederhana sehat atau pemilikan satuan rumah susun sederhana.
Untuk itu, BRISyariah telah menyatakan kesanggupan sebagai Bank
Pelaksana Program Bantuan Perumahan melalui KPRSH dengan prinsip syariah. Atas prakarsa kedua belah pihak, pada tanggal 3 Juni 2009 telah berlangsung penandatanganan kesepakatan antara Menteri Negara Perumahan Rakyat Mohammad Yusuf Asy'ari dengan Direktur Utama BRISyariah Ventje Rahardjo.
Kedua belah pihak telah setuju untuk menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Program Pembiayaan Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui Pembiayaan Kepemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH) (selanjutnya disebut "Kesepakatan Bersama") dengan prinsip syariah.
Tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah mengupayakan terselenggaranya program bantuan perumahan dengan melibatkan BRISyariah sebagai Lembaga Penerbit Pembiayaan (LPP) KPRSH dengan prinsip syariah kepada masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah maupun masyarakat berpenghasilan menengah bawah yang memenuhi persyaratan untuk menerima subsidi perumahan.
Adapun bantuan pembiayaan perumahaan yang merupakan kerjasama BRI Syariah dengan Kemenpera adalah dalam hal pemberian Subsidi Uang Muka (untuk Pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) Syariah); dan Subsidi Angsuran serta Subsidi Uang Muka (untuk KPR Satuan Rumah Susun (Sarusun) Syariah Bersubsidi).
Sedangkan sasaran kelompok yang bisa mendapatkan subsidi uang muka Kepemilikan Rumah Tinggal Sederhana (RSH) adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan max. penghasilan 2,5 juta/bln, dan maksimum harga jual rumah sederhana standar sebesar Rp.55 juta dan bagi sasaran kelompok yang bisa mendapatkan subsidi uang muka atau subsidi angsuran dalam pemilikan satuan rumah susun sederhana (SARUSUNA) adalah masyarakat berpenghasilan menengah dengan max. pendapatan sebesar Rp. 4 juta dan maximum harga jual (SARUSUNA) sebesar Rp. 144 juta/unit.
Dengan tingkat penghasilan seperti tersebut di atas, maka Kelompok Sasaran adalah keluarga/rumah tangga termasuk perorangan baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, belum pernah memiliki rumah atau baru pertama kali memiliki rumah atau akan membangun rumah milik yang pertama atau memperbaiki rumah milik yang pertama.
Bersamaan dengan itu ditandatangani pula akad kerja sama antara Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum - PNS) dengan BRISyariah tentang Penyaluran Bantuan uang muka bagi Pegawai Negeri Sipil
Dalam penandatanganan itu, pihak Bapertarum-PNS diwakili oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat Mohammad Yusuf Asy'ari yang bertindak dalam jabatan selaku Ketua Harian Bapertarum – PNS. Sedangkan pihak BRISyariah diwakili oleh Direktur Utama, Ventje Rahardjo.
Bapertarum - PNS adalah badan yang mempunyai tugas untuk mengelola dana tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana dimaksud dalam keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 tahun 1994. Tabungan yang dipotong dari gaji PNS tersebut dimaksudkan sebagai sarana bagi PNS untuk hunian yang layak bagi keluarganya.
Akad Kerjasama ini dimaksudkan sebagai dasar bagi BRISyariah untuk menyalurkan Bantuan Uang Muka (BUM) kepada PNS yang mengajukan dan memperoleh KPR atau KPRS Syariah.
Menurut Dirut BRI Syariah, Ventje Rahardjo, kesediaan BRISyariah terlibat dalam pembiayaan perumahan ini - baik melalui Kementerian Perumahan Rakyat maupun Bapertarum-PNS - karena program ini sesuai dengan Visi BRI Syariah, yaitu: "Menjadi bank ritel modern terkemuka dengan ragam layanan finansial sesuai kebutuhan nasabah dengan jangkauan termudah, untuk kehidupan lebih bermakna."
Selain itu, program pemberian subsidi perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah ini juga sangat sesuai dengan Misi BRI Syariah, terutama Misi yang keempat yaitu: "Memungkinkan setiap individu untuk meningkatkan kualitas hidup dan menghadirkan ketenteraman pikiran".
BRISyariah sangatlah memahami keragaman kebutuhan nasabahnya dan siap memenuhi kebutuhan keuangan berbagai lapisan masyarakat. Setiap produk dan layanan keuangan yang ditawarkan oleh BRISyariah haruslah mudah diperoleh kualitas dan keuntungannya di manapun, kapanpun, untuk siapapun dengan senantiasa mengedepankan semangat universal.
Adapun BRISyariah sendiri adalah merupakan bank umum syariah yang keempat di Indonesia. Proses lahirnya BRISyariah berawal pada tanggal 19 Desember 2007 ketika BRI mengakuisisi Bank Jasa Arta dan diikuti dengan perolehan izin dari Bank Indonesia untuk mengubah kegiatan usaha Bank Jasa Arta dari bank umum konvensional menjadi bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah pada 16 Oktober 2008. Bank kemudian mulai beroperasi menjadi bank umum syariah pada tanggal 17 November 2008. .(IBU JOIS BRI & HUMAS BRI)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar