Jumat, 12 Februari 2010
FACEBOOK MEMAKAN KORBAN 1 ”Waspada Jejaring Sosial untuk Kejahata”
BILD Amerika Serikat –Pada Hari Selasa, 09 February 2010 DAMPAK negatif situs jejaring sosial, seperti Facebook dan Twitter, sudah menjadi kewaspadaan aparat berwenang di Amerika Serikat (AS).Situs jejaring sosial diindikasikan menjadi alat anggota kelompok kriminal untuk melakukan kejahatan.
Para penegak hukum di AS pun meningkatkan pemantauan terhadap situs jejaring sosial untuk melacak aktivitas kelompok kriminal tersebut.“Dengan menggunakan situs jejaring sosial,Anda akan menemukan orang yang tidak pernah diketahui sebelumnya,”ujar Dean Johnston dari Biro Penegakan Narkotika California,AS,seperti dikutip dari Discovery News. Bahkan anggota kelompok kriminal tersebut juga memperluas jaringan untuk mengidentifikasi para petugas polisi yang mengintai mereka.
Sementara itu, Jaksa Agung Negara Bagian New York, AS,Andrew M Cuomo meminta 14 situs jejaring sosial untuk diselidiki. Pasalnya, hal itu terkait dengan 4.300 pemerkosa memanfaatkan situs jejaring sosial untuk melampiaskan nafsu mereka. “Permasalahan itu lebih buruk daripada yang Anda bayangkan,” ungkapnya pada konferensi pers di Perpustakaan Kenmore East High School. Cuomo memelopori the Electronic Securing and Targeting of Online Predators Act (e-STOP) yang meminta para pemerkosa untuk meregisterasi email mereka, dan nama akun chat-room.Selain itu,data juga dipasok dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman.
Alamat dan nama pelaku kejahatan seksual diberikan kepada 15 situs jejaring sosial, termasuk 4.336 nama para pelaku dan 11.721 profil mereka. Menurut Cuomo, lebih dari separuh pelaku kejahatan seks memiliki akun internet. Kantor Jaksa Agung New York telah mengonfirmasi ke Facebook dan MySpace pada tahun lalu dan menemukan lebih dari 3.500 pelaku kejahatan seks memiliki akun. Setelah menghubungi 13 situs jejaring sosial lain,mereka menutup 803 akun milik para pelaku kejahatan seks. Bahkan Cuomo pun telah mengirimkan surat peringatan ke 14 situs jejaring sosial yang berkaitan dengan anak-anak seperti BarbieGirls, Build-a-Bearville dan Webkinz, untuk menyeleksi anggota mereka menggunakan e-STOP.
”Kami ingin mencoba menggunakan teknologi untuk membantu menemukan para predator seksual,” ujarnya. Hal itu memang sulit, kata Cuomo, karena mereka menggunakan nama palsu. Salah satu kasus yang melibatkan situs jejaring sosial bahkan sudah dibawa sampai meja pengadilan. September tahun lalu, seorang pria asal Amerika Serikat(AS) David Hart dihadapkan ke pengadilan federal Wilmington,AS. Dia diganjar dengan hukuman 10 tahun penjara karena dituduh merayu gadis 14 tahun via situs jejaring sosial,MySpace.com.Hart rupanya juga mengajak si gadis melakukan hubungan seks.
Peristiwa ini membuat sejumlah pakar hukum angkat bicara. Seorang pengacara AS, David C Weiss, mengingatkan agar publik kian waspada.“Kita harus berhatihati terhadap aksi negatif yang dilancarkan lewat situs jejaring sosial,” pesannya. (CNN)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar