Kamis, 27 Mei 2010
Liput Aksi Komite Nasional Papua Barat Wartawan Prancis Ditangkap
BILD PAPUA – Pada Hari Rabu, 26 Mei 2010 DUA wartawan asal Prancis ditangkap petugas Imigrasi Jayapura saat meliput aksi Komite Nasional Papua Barat di halaman Kantor DPRP kemarin (25/5) pukul 11.00 WIT. Mereka adalah Baudouin Koeniag, produser A Mano P TV, dan Caroll, reporter. Bersama mereka, ditangkap pula warga Indonesia bernama Halidah yang bertindak sebagai penerjemah.
Wartawan Prancis itu dibawa ke Kantor Imigrasi Jayapura untuk pemeriksaan dokumen keimigrasian. Setelah sejam diperiksa, dua wartawan tersebut dinyatakan terbukti menyalahgunakan izin. Karena itu, menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A Jayapura Edward Robert Silitonga, mereka akan dideportasi dan diajukan untuk tidak boleh masuk Indonesia lagi.
Menurut Edward, dua wartawan itu berada di Indonesia dalam rangka pembuatan film dokumenter tentang pariwisata dan budaya bertema Indonesia di Masa Depan. Untuk pembuatan film dokumenter itu, mereka memiliki izin produksi dari Kementerian Pariwisata dan Budaya.
Namun, izin yang mereka miliki hanya mencakup Jawa, Bali, Aceh, Balikpapan, Selat Malaka, Jakarta, Makassar, dan Gorontalo. Di Papua, izin mereka hanya berlaku di Sorong, Provinsi Papua Barat, tidak di Jayapura. Dengan demikian, mereka dianggap menyalahi izin.
''Mereka itu produser dan reporter TV. Mereka diamankan karena meliput aksi demo Komite Nasional Papua Barat, yang sama sekali tidak berkaitan dengan film dokumenter yang sedang mereka produksi," katanya.
Karena menilai keduanya terbukti menyalahgunakan izin, lanjut Edward, pihaknya menyita rekaman unjuk rasa yang sempat bidik dan mengajukan deportasi. ''Mereka tidak punya izin masuk Jayapura. Ini jelas pelanggaran. Sanksinya, mereka dideportasi sekaligus diajukan blacklist untuk tidak bisa masuk ke Indonesia lagi," tuturnya. (SCTV)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar