BILD SURABAYA – Pada hari Selasa 11 May 2010. Direktorat fasilitas eksport dan import kementrian perdagangan RI bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Propinsi Jatim mengadakan sosialisasi perkembangan Free Trade Area di Hotel Tanjung Surabaya.
Sosialisasi Perkembangan Free Trade Area Direktur Jenderal (DIRJEN) Perdagangan Luar Negeri Bpk Safril.
Ibu Ayudhitya, S.W. dari Direktorat Fasilitasi Eksport dan Impor Kementrian Perdagangan menjelaskan tentang Surat Keterangan Asal (SKA), SKA adalah dokumen yang wajib disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia akan memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.
Manfaat SKA mendapatkan preferensi berupa keringanan bea masuk ataupun berupa pembebasan bea masuk, sebagai dokumen masuk komoditif eksport Indonesia ke negara tujuan eksport, menerapkan Negara Asal Barang (Country of Origin) suatu barang eksport, memenuhi persyaratan pencairan L/C terhadap pembiayaan eksport yang menggunakan L/C. Alasan penerbitan SKA diwajibkan oleh pemerintah negara tujuan ekspor (Timur Tengah, Hongkong), diwajibkan oleh pembeli (JKA Preferensi), diwajibkan oleh pemerintah Indonesia (tekstil dan produk tekstil, udang dan alas kaki), meningkatkan daya saing, persyaratan penerbitan SKA.
Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) :
Fotocopy PEB yang telah diperiksa oleh petugas kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan muat atau print out PEB yang dibuat secara PDE dengan dilampiri PE,Tindakan asli (original copy) Lading B/L atau copy AWB atau Copy Cargo Receipt jika pelaksanaan ekspornya melalui pelabuhan darat,Invoice,Packing List,Cost Structure,Dokumen lain sesuai dengan jenis SKA berdasarkan peruntukannya,Eksportir mengajukan surat permohonan kepada Dinas diatas Materai,Djunaedi dari Direktorat Fasilitasi Eksport dan Import menjelaskan tentang Free Trade Agreement yang berpengaruh langsung terhadap eksport dan import Indonesia.
Perdagangan Bebas (Free Trade Treatment – FTT) yang berdampak langsung bagi Indonesia:
ASEAN Free Trade Area (AFTA) = 10 Negara,ASEAN China FTA (ACFTA) = 11 Negara,ASEAN Korea (AKFTA) = 11 Negara,ASEAN Australia dan New Zealand (AANZFTA) = 12 Negara,ASEAN India FTA (AIFTA) = 11 Negara
ASEAN Japan CEP (AJCEP) = 11 Negara,ASEAN EU = 37 Negara
INDONESIA – JAPAN ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IJEPA) = 2 Negara,INDONESIA PAKISTAN = 2 Negara,DEVELOPMENT EIGHT (D-8) = 8 Negara,GLOBAL SYSTEM OF TRADE PREFERENCE AMONG DEVELOPING COUNTRIES (GTSP) = 42 Negara,,PRE – EXPORTATION VERIFICATION,CONFIRMATION OF PRODUCT ELIGIBILITY,SELF CERTIFICATION BY APPROVED EXPORTER,EURA,COO ISSUED RETEOSPECTIVELY,SINGKRONISASI SEA FORM D DENGAN ASEAN MELALUI ASW
Peluang dan Tantangan :
Manfaat FTA dengan RRT:Akses untuk produk Indonesia di pasar RRT,Peningkatan investasi dan Indonesia sebagai basis produksi (impor bahan baku dan barang modal naik dari 83.7% dari seluruh impor pada tahun 2000 menjadi 91% pada tahun 2008);Masalah dan Solusi :Sejumlah sektor khawatir menghadapi dampak negatif FTA (3% dari total tarif line) sehingga pemerintah dan bisnis membentuk Tim Bersama untuk mengkoordinasikan langkah-langkah secara komprehensif meningkatkan daya saing dan membicarakan ulang pelaksanaan AC-FTA untuk beberapa sektor tersebut.
Latar Belakang AFTA dan ASEAN – China FTA:
Pada tahun 1991 : ASEAN FTA disepakati 1992-2007 (kemudian dipercepat ke 2001), Pada tahun 1994 : APEC, Bogor Goals; Pada tahun 1996 : RRT secara resmi menjadi dialog partner ASEAN; Pada Desember 1997 : Joint Statement kepala negara untuk menjalankan ASEAN dan RRT adalah sahabat dan mitra yang saling percaya untuk menyongsong abad 21;Pada Nopember 2000: Pada KTT ASEAN – RRT, Kepala Negara menyepakati gagasan pembentukan ACFTA; Pada Maret 2001: Dibentuk ASEAN – RRT Economic Expert Group; Pada Nopember 2002: Pada KTT ASEAN – RRT, Kepala Negara menandatangani Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between ASEAN and the PRC; Pada tahun 2003 : Perundingan ACFTA dimulai dan selesai Juni 2004; Pada tahun 2003 : Bali Concord (Usul Indonesia – ASEAN Community diterima): ACFTA menjadi bagian dari ASEAN Economic Community; Pada Nopember 2004: Kesepakatan ACFTA – Barang ditandatangani (2004-2010); Pada tahun 2007 : AEC diakselerasi dari 2020 ke 2015; Pada tahun 2007 : Kesepakatan ASEAN Charter dan AEC Blue Print ditandatangani; Pada Desember 2008 : ASEAN Charter berlaku:ATIGA mulai berlaku tanggal 7 Juli 2010 (masa transisi s/d 6 Nopember 2010),ASEAN akan memberlakukan: Self Certification, Thrid Country B/L, Multiple back to back CO, Asean Originating Products (RVC, AK, E, AJ, AI),ASEAN-INDIA FTA General Rules nya 35% + CTSH, dan PSR ada dua, yaitu ASEAN dan INDIA (Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar