BILD SURABAYA - Pada Hari Sabtu, 03 April 2010 Kabar gembira bagi warga Kota Surabaya. Jika sebelumnya pengurusan administrasi kependudukan,seperti kartu tanda penduduk (KTP),kartu susunan keluarga (KSK), dan akta kelahiran anak masih dikenai biaya, dalam waktu dekat semua itu akan digratiskan.
Kepastian tersebut menyusul persetujuan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Administrasi Kependudukan, kemarin. Kalangan DPRD Kota Surabaya menilai,penggratisan itu penting agar masyarakat tidak terbebani. Saat ini, semua instansi memungut biaya untuk pengurusan administrasi kependudukan.Pembuatan KTP,misalnya,pemohon sering kali dipungut biaya mulai Rp10.000 hingga Rp25.000. Pungutan tersebut tidak hanya terjadi di kelurahan, melainkan juga di kecamatan. Bahkan, di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Parahnya,besaran tarif tidak sesuai dengan aturan yang ada. Namun, ditentukan petugas pelayanan di masing-masing instansi. “Hal-hal semacam itu yang harus diantisipasi.
Sebab, bila tidak ini akanmenjadipungutanliar(pungli). Karena itu, keberadaan Perda Adminstrasi Kependudukan yang menggratiskan layanan itu akan sangat tepat,”ungkap Ketua Pansus Raperda Administrasi Kependudukan Agus Santoso,kemarin. Dia berpendapat,selain untuk menghindari terjadinya pelanggaran kebijakan tersebut juga akan memberi kemudahan bagi masyarakat. Ujungnya, masyarakat tidak lagi enggan mengurus administrasi kependudukan. “Kami yakin, banyaknya penduduk yang tidak memiliki identitas karena kewajiban biaya seperti itu,”ungkapnya. Terkait keputusan itu, pihaknya mengaku, telah melakukan konsultasi dengan Ditjen Administrasi Kependudukan.
Hasilnya, mereka mendukung. Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah kota untuk tidak membahasnya. Semula pembentukan pansus administrasi kependudukan sempat menimbulkan polemik di Badan Musyawarah (Banmus). Hal itu berkaitan dengan persyaratan ketat untuk mendapatkan KTP sebagai upaya menekan urbanisasi. Namun, setelah ada pembahasan panjang menyangkut manfaat payung hukum tersebut, semua menjadi sepakat. Pengajuan Raperda Administrasi Kependudukan ini adalah yang kedua. Sebelumnya, Raperda juga pernah diajukan kepada Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2004–2009,tetapi ditolak. Alasannya, penggratisan pengurusan administrasi tersebut akan membebani keuangan daerah. Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Kartika Indrayana belum bisa dikonfirmasi mengenai aturan baru tersebut.
Namun, sebelumnya mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya ini mengaku, layanan administrasi kependudukan mulai membaik. Selain kasus pungli yang sudah bisa ditekan, proses pengurusan juga relatif lebih cepat. “Dulu pungli memang banyak. Namun,begitu semua aturan kami informasikan secara terbuka para oknum takut. Sebaliknya, para pemohon lebih berani lagi mengurus administrasi kependudukannya,” paparnya. (Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar