![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5R4iUWOXcxVFj7UA5C3M4LXAa20OOhxJscwDjuMtm6K1MLZx-SK6aAwIYXiYMpUEWY_l-tkcZmORPwS8QG_GdOhtDAOlJp3cVoo1qqWZUdndA8NOCi2TMn_gQZXlP2RWOav-fPlxX09Ji/s200/adv1.png)
BILD Jakarta-Pada Tanggal 3 Juni 2009 Pemerintah melalui, Kementerian Negara Perumahan Rakyat telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat yang mengatur tentang pengadaan perumahan dan permukiman dengan dukungan fasilitas subsidi perumahan, melalui Pembiayaan Kepemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH) baik konvensional maupun dengan prinsip syariah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah maupun masyarakat berpenghasilan menengah bawah.
Dengan demikian, pelaksanaan program bantuan perumahan tersebut tentu perlu melibatkan bank yang bersedia dan mampu menyediakan pokok pembiayaan yang dibutuhkan untuk pemilikan, pembangunan atau perbaikan rumah sederhana sehat atau pemilikan satuan rumah susun sederhana.
Untuk itu, BRISyariah telah menyatakan kesanggupan sebagai Bank Pelaksana Program Bantuan Perumahan melalui KPRSH dengan prinsip syariah. Atas prakarsa kedua belah pihak, pada tanggal 3 Juni 2009 telah berlangsung penandatanganan kesepakatan antara Menteri Negara Perumahan Rakyat Mohammad Yusuf Asy'ari dengan Direktur Utama BRISyariah Ventje Rahardjo.
Kedua belah pihak telah setuju untuk menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Program Pembiayaan Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui Pembiayaan Kepemilikan Rumah Sederhana Sehat (KPRSH) (selanjutnya disebut "Kesepakatan Bersama") dengan prinsip syariah.
Tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah mengupayakan terselenggaranya program bantuan perumahan dengan melibatkan BRISyariah sebagai Lembaga Penerbit Pembiayaan (LPP) KPRSH dengan prinsip syariah kepada masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah maupun masyarakat berpenghasilan menengah bawah yang memenuhi persyaratan untuk menerima subsidi perumahan.
Adapun bantuan pembiayaan perumahaan yang merupakan kerjasama BRI Syariah dengan Kemenpera adalah dalam hal pemberian Subsidi Uang Muka (untuk Pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) Syariah); dan Subsidi Angsuran serta Subsidi Uang Muka (untuk KPR Satuan Rumah Susun (Sarusun) Syariah Bersubsidi).
Sedangkan sasaran kelompok yang bisa mendapatkan subsidi uang muka Kepemilikan Rumah Tinggal Sederhana (RSH) adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan max. penghasilan 2,5 juta/bln, dan maksimum harga jual rumah sederhana standar sebesar Rp.55 juta dan bagi sasaran kelompok yang bisa mendapatkan subsidi uang muka atau subsidi angsuran dalam pemilikan satuan rumah susun sederhana (SARUSUNA) adalah masyarakat berpenghasilan menengah dengan max. pendapatan sebesar Rp. 4 juta dan maximum harga jual (SARUSUNA) sebesar Rp. 144 juta/unit.(JOIS BRI)
Halo, saya Rasheeda Muhammad dari Indonesia, dan saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk memperingatkan semua orang di sini untuk berhati-hati dari semua pemberi pinjaman pinjaman yang menimbulkan menjadi nyata. Mereka semua penipuan dan palsu dan niat mereka adalah untuk merobek Anda dari uang Anda sulit diperoleh. Saya telah menjadi korban pinjaman perusahaan ini tetapi tidak ada yang mampu memberikan pinjaman saya mencari sampai aku datang di Ibu Amanda Amanda Badan Kredit. Dia menawarkan saya pinjaman pada tingkat bunga yang terjangkau dari 2% dengan hanya beberapa formalitas dan requirements.After saya bertemu dengan persyaratan dan kondisi perusahaan, pinjaman saya disetujui dan saya sangat mengejutkan, itu ditransfer ke rekening bank saya dalam waktu kurang dari 24 jam. Anda dapat menghubungi Ibu Amanda melalui emailnya amandaloan@qualityservice.com dan Anda juga dapat menghubungi saya di rasheedamuhammad10@gmail.com saya email saya hanya bersaksi Ibu Amanda akan baik dan bantuan yang diberikan kepada dia saya dan keluarga saya dan saya juga ingin Anda menjadi penerima manfaat dari tawaran pinjaman nya.
BalasHapus