BILD SURABAYA-Pada Hari Selasa, 23 Maret 2010 Pukul 10:19:28 WIB Gubernur Jawa Timur, Dr H Soekarwo mulai menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2010 yang memberikan mandat pada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Dari PP, gubernur mempunyai kewenangan penuh terhadap kelangsungan pemerintahan kabupaten/kota dan sekaligus berhak memberikan reward dan sanksi pada kab/kota.
Ini disampaikannya saat membuka rapat kerja Dinas Perikanan dan Kelautan di Hotel Singgasana Surabaya, Senin (23/3) sore.
Secara sederhana, jika di pusat ada menteri yang menjadi tangan kanan presiden, maka gubernur adalah tangan kiri presiden untuk menjadi pelaksana sektor di daerah. PP ini tidak bermaksud menghambat pelaksanaan Otonomi Daerah, tetapi justru akan memperkuat, karena akan tercipta kesamaan/kesatuan pemahaman yang mendalam antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Dalam PP disebutkan, posisi gubernur tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, melainkan akan menambah kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. "PP ini tidak sedikitpun mengeliminasi pasal-pasal yang ada dalam UU No 32 tentang Pemerintahan Daerah, tapi bobot kewenangan gubernur diperkuat dan titik otonomi daerah tetap di kabupaten/kota," ujarnya.
Melalui PP, gubernur yang sedianya dipilih secara langsung oleh rakyat, maka akan ditunjuk oleh presiden sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Selain itu, gubernur juga memiliki wewenang mengundang rapat bupati-walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal serta memberikan penghargaan dan sanksi kepada bupati-walikota atas kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah atau janji.
Sebagai tindak lanjut atas PP yang berisi 21 pasal ini, gubernur yang akrab disapa Pakdhe Karwo ini akan melakukan koordinasi dengan mengumpulkan bupati dan walikota se-Jatim pada April. “Saya akan kumpulkan bupati-walikota dalam forum musyawarah pimpinan daerah yang akan dibiayai dari dana APBN di bawah Kementerian Dalam Negeri,” katanya. (Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar