Rabu, 24 Maret 2010
MASYARAKAT MULAI MENGKOMSUMSI IKAN & PRODUKSI PERIKANAN JATIM NAIK 46,04 PERSEN
BILD SURABAYA-Pada Hari Selasa, 23 Maret 2010 Pukul 13:17:52 WIB Jumlah produksi perikanan Jawa Timur pada 2009 meningkat sebesar 46,04 persen atau 898.746 ton. Ini lebih besar dari hasil produksi pada 2008 yang mencapai 615.399 ton.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim, Ir Kardani MM di Hotel Singgasana Surabaya, Selasa (23/3) menjelaskan, kenaikan jumlah perikanan tersebut lebih banyak dari sektor perikanan budidaya, yakni mencapai 112,86 persen. Tahun 2009 memang lebih banyak pengembangan perikanan pada sektor budidaya, seperti budidaya laut dan tambak.
Sedangkan untuk sektor perikanan tangkap mengalami penurunan. Ini dikarenakan selama 2009 pihaknya melakukan upaya pengendalian untuk perikanan tangkap dengan memperketat pengeluaran izin untuk penangkapan ikan. “Pengendalian dan dengan memperketat izin penangkapan ikan ini karena penangkapan ikan sudah terlalu berlebihan dan dapat menggangu atau bahkan merusak ekosistem yang telah ada,” ungkapnya.
Untuk itu, melalui rehabilitasi perairan laut dan revitalisasi tambak untuk budidaya diharapkan dapat menambah pasokan ikan di Jatim. Ini perlu segera dilakukan, karena Jatim sejak dulu telah menjadi pemasok perikanan nasional terbesar, bahkan ekspor ke luar negeri. “Jangan sampai prestasi itu hilang karena potensi perikanan kita menyusut,” ujarnya.
Dari sektor perikanan dan kelautan, Jatim mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 15,255 miliar. Pemasukan terbesar berasal dari pemakaian jasa laboratorium yang biasa digunakan untuk meneliti kualitas ikan yang akan di ekspor ke Uni Eropa. Negara-negara luar yang kerap menjadi pengimpor produk perikanan Indonesia khususnya Uni Eropa, kini telah memberlakukan persyaratan bahwa ikan-ikan yang diimpor harus berasal dari kapal-kapal yang berizin. Artinya, kapal harus teregistrasi di negara asal.
Ketentuan ini telah di berlakukan sejak 2007, di mana pada setiap tahun negara pengimpor, khususnya dari Uni Eropa mengirim delegasinya ke Indonesia dalam rangka penelusuran tentang produk perikanan yang di ekspor dari Indonesia ke negara Uni Eropa.
Bila ditemukan kapal-kapal ikan di Indonesia yang tidak berizin dan melakukan penangkapan ikan walaupun di wilayah perairan negara sendiri, maka dikategorikan sebagai ilegal fishing. Sehingga, ikan hasil tangkapannya tidak dapat dijual ke luar negeri atau diekspor dan akan mendapat sanksi embargo dari negara-negara pengimpor.
Untuk itu, ia meminta agar pihak dari Adpel (Administratur Pelabuhan) dapat membantu persoalan perizinan kapal ikan untuk dapat beroperasi secara legal atau resmi, sehingga hasil tangkap ikan di Jatim nantinya tidak bermasalah waktu dilakukan pengeksporan ikan ke luar negeri. Dari data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim pada 2009 jumlah ekspor perikanan Jatim mencapai 226 ribu ton.
“Perihal ekspor ikan Jatim ke Uni Eropa hingga kini masih lancar. Kita telah lolos dari ancaman embargo perikanan dari Uni Eropa, karena Jatim konsisten dengan mengirimkan ikan hasil penangkapan legal dan bersertifikat,” katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh Dinas Perikanan dan Kelautan di kab/kota se-Jatim untuk terus mengawasi perikanan tangkap dan lebih mengembangkan perikanan budidaya. (Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar