Rabu, 04 November 2009
PEMERINTAH MENGHARUSKAN PADA MASYARAKAT UNTUK MEMBAGUN BANGUNAN YANG AMAN & TAHAN GEMPA BUMI
BILD SURABAYA-Pada Hari Rabu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Divisi Cipta Karya Propinsi JATIM berkerja sama dengan Departemen Pekerjaan Umum ( DEP PU) mengadakan seminar sehari tentang Diseminasi Penetapan Standart Pedoman & Manual (SPM) Bidang Permukiman Tahun 2009 “Melalui Penerapan SPM Terkait Bangunan Tahan Gempa Bumi. Kita Tingkatkan Bangunan Gedung Yang Handal & Bermutu”
Kita harus menggunakan bahan bangunan yang memiliki Standart Naisional Indonesia (SNI) Standart Internasional (SI)untuk membanggun bangunan yang Handal & Bermutu karena mutu bahan bangunan yang menggunakan SNI itu bisa terjamin mutunya.
Kita juga harus membanggun bangunan dengan standart pelaturan pemerintah yang berlaku dan kita harus merancang bangunan itu tahan gempa bumi serta harus melihat aspek bangunan itu sendiri. Bangunan tahan gempa sanggat mudah sekali di bangun dengan beberapa syrat yaiyu : kita harus menggetahui unsure tanah itu (Tanah Basah,Tanah bergerak,kita harus memperkuat unsur tanah (bila tanah lunak bisa kita keraskan tanah itu),kita harus meperkuatkan pondasi bangunan dengan menggunaka cakar ayam,sampul,dll serta juga kita harus memperkuat usur bangunan sendiri. Dengan mjenggunakan slop dan sebagainnya
Pemerintah khusnya Dinas PU Cipta Karya kota/kabupaten sejatim & propinsi jatim untuk merubah system kerja bagi staf Bulding Inspektor Ceking Dinas PU Cipta Karya se jatim untuk mau menggecek bangunan yang akan di banggun oleh masyarakat. Biasanya petugas Bulding Inspektor Ceking Dinas PU Cipta Karya se jatimini tidak menggecek bangunan yang akkan di bangun oleh masyarakat tapi hanya menayakan apa masyarakat undah membayar biaya Ijin Mendirikan Banggunan (IMB)
(Ronny &Tia/Bersambung)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar