Kamis, 26 November 2009
BAPERPUSSIP JATIM WAJIBKAN TERTIB ARSIP BAGI SELURUH SKPD
BILD Surabaya-Pada Hari Selasa, 24 Nopember 2009 14:09:24 Badan Perpustakaan dan Arsip (Baperpussip) Jatim bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyosialisasikan wajib tertib arsip bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jatim. Ada sanksi tegas berupa kurungan penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 125 juta bagi SKPD yang melanggar.
Kepala Baperpussip Jatim, Ir Masruri, Dipl He, saat membuka sosialisasi di Hotel Suncity Sidoarjo, Selasa (24/11) mengatakan, semua SKPD mulai saat ini wajib tertib arsip. Hal ini tidak hanya dilakukan di Jatim, tetapi juga dilakukan di seluruh SKPD tingkat nasional. Peraturan ini berlandaskan pada UU RI Nomor 43 th 2009 tentang kearsipan, lebih tepatnya tercantum pada pasal 48 yang isinya adalah lembaga Negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA. JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin lembaga Negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD.
JRA adalah Jadwal Retensi Arsip yang merupakan daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
Ia menjelaskan, pewajiban tertib arsip ini dilakukan agar lebih menata arsip di seluruh SKPD baik nasional, provinsi, kab/kota, dan SKPD tingkatan bawah. Selama ini banyak arsip yang kurang tertata dan kekurangan data sehingga menyebabkan kerugian apabila hendak menggunakan data yang dibutuhkan sementara data tersebut tidak ada atau hilang.
Didalam UU RI Nomor 43 th 2009 ini juga dijelaskan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar atau tidak melakukan apa yang ada dalam UU tersebut. Ada dua sanksi, yaitu sanksi administrative dan ketentuan pidana. Untuk sanksi administrative, pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administrative berupa teguran tertulis.
Kemudian apabila selama 6 bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrative berupa penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 tahun. Selanjutnya apabila selama 6 bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administrative berupa penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun.
Pada pasal lain (pasal 79 dan pasal 80) dijelaskan pula sanksi sampai yang terberat yaitu pembebasan dari jabatan apabila pejabat/pimpinan instansi tidak melakukan perbaikan terhadap arsip di kantornya.
Sedangkan sanksi ketentuan pidana menurut pasal 81 dikenai pidana penjara paling lama 5 th atau denda paling banyak Rp 250 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip Negara untuk kepentingan sendiri atau orang lain. Dan bagi setiap orang yang dengan sengaja menyediakan arsip dinamis kepada pengguna arsip yang tidak berhak akan dikenai pidana penjara paling lama 3 th atau denda sebesar Rp 125 juta.
Sementara itu, Deputi Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan ANRI, Drs Akhmadsyah Naina MSc menegaskan bahwa peraturan ini dapat diberlakukan setelah adanya sosialisasi oleh Baperpussip Jatim. Peraturan ini diberlakukan kepada semua kalangan di jajaran pemerintahan, tidak hanya eksekutive, legislative pun wajib untuk melakukan pembenahan terhadap arsip-arsipnya. “Semua ini merupakan keputusan politis,” ujarnya. (Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar