Selasa, 10 November 2009
Ancam Sita Rumah Lila Jika Uang Nasabah Century Tak Dikembalikan
Puluhan nasabah Bank Century bersama massa Pemuda Pancasila (PP), Rabu (14/10), kembali berunjuk rasa. Selain mendatangi rumah pribadi Direktur Pemasaran Korwil V (Surabaya dan Bali) Bank Century, Lila Komaladewi Gondokusumo, di Jalan Kusuma Bangsa nomor 27, mereka juga menggeruduk kantor Bank Century Jl Kertajaya yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara.
Nasabah mengancam akan menyita rumah Lila, jika wanita yang kini terdakwa penipuan dan penggelapan dana nasabah Rp 400 miliar itu tak bertanggung jawab. Nasabah tetap meminta agar uang mereka dikembalikan. “Kalau Lila tidak bertanggung jawab, kita akan sita dan rampas rumah Lila beserta seluruh isinya. Ini benar-benar akan kita lakukan. Kita minta Lila bertanggungjawab dengan nasib dan dana kami,” ungkap Tiyok, salah seorang nasabah.
Sri Gayatari yang tampil nyentrik saat demo juga menyatakan hal sama. “Kita tidak main-main ini. Sudah berulangkali kami minta kepada polisi serta kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap rumah dan aset-aset milik Lila Gondokusumo. Dan kami akan melakukan itu,” teriak Gayatri.
Selama demo, Gayatri terlihat paling aktif. Bahkan, menggelar aksi teatrikal dengan mengenakan topeng berwajah buruk. “Bajingan kamu ya. Lila keluar. Temui kita semua, jangan sembunyi. Ayo keluar kamu,” teriak Gayatri, sambil mendobrak pagar rumah Lila. Namun, rumah itu terlihat kosong, karena saat ini Lila masih mendekam di Rutan Kelas I Medaeng.
Melihat massa aksi yang mulai memanas, Taufik Monyong dari PP mengingatkan bahwa aksi merak bukanlah aksi anarkis. “Gak usah anarkis. Kita nanti diamankan polisi. Biar saja kalau Lila tidak mau menemui kita, itu artinya dia memang penjahat dan takut dengan kedatangan kita,” ujar Taufik melalui pengeras suara, dan massa pun mundur.
Akan Terus Demo
Usai demo, Gayatri yang ditemui Surabaya Pagi membeberkan mengapa dirinya mati-matian menuntut Lila. Wanita yang mengaku dirugikan Rp 69 miliar itu menganggap pemerintah tidak peduli dengan jeritan dan keluhan nasabah Bank Century.
Karena itu, dirinya dan nasabah lainnya akan tetap melakukan segala upaya agar uangnya bisa kembali lagi. Upaya tersebut diantaranya dengan melakukan demo secara terus-menerus. “Kita sudah tidak lagi percaya sama pemerintah. Percuma kita surati dan teriak-teriak akan nasib kita, tapi pemerintah tetap saja tuli,” ungkap Gayatri dengan gaya bicara meledak-ledak.
Gayatri menyayangkan sikap pemerintah itu, terlebih lagi pemilik saham Bank Century yang dari Inggris, Hesham Al Warraq, sudah memberikan pernyataan pada pemerintah Indonesia bahwa akan mengembalikan semua uang nasabah, asalkan status DPO yang melekat pada dirinya dihapus. “ Dengan pernyataan bahwa mau mengembalikan uang tersebut bahwa memang benar bahwa uang kita digelapkan oleh mereka, kenapa pemerintah tidak tanggap dengan semua itu,” ujarnya antusias.
Terhadap tuntutan 3,5 tahun yang diajukan JPU terhadap Lila Gondokusumo, Gayatri menimpali bahwa hal itu menandakan hukum sama sekali tidak berpihak pada masyarakat yang dirugikan. “Kita semua tidak mengetahui bahwa uang kita diinvestasikan ke Antaboga, jadi apa namanya? Uang kita digelapkan, tapi yang menggelapkan uang kita kenapa hanya dituntut Cuma segitu (3,5 tahun),” ujar Gayatri.
Gayatri bersikukuh akan melakukan demo untuk memperjuangkan haknya. Sebab, Gayartri menyadari meskipun Lila dan kawan-kawan dinyatakan bersalah secara hukum namun semua itu tidak menjamin bisa mengembalikan uang para nasabah.
“Kita akan tetap melakukan demo, sampai kapanpun. Kalau uang kita tidak dikembalikan, kita akan terus berjuang sampai uang kita kembali. Tidak perduli untuk waktu beberapa waktu ke depan,” tutur dia.
Merasa Tertekan
Terpisah, Slamet Yuwono, penasihat hukum Lila berencana mengajukan kembali pengalihan atau penangguhan penahanan kliennya. Rencananya pengajuan tersebut merupakan upaya ketiga kalinya setelah permohonan sebelumnya tidak digubris majelis hakim yang diketuai Nyoman Gede Wirya. ”Kami mungkin akan mengingatkan hakim bahwa kami pernah ajukan permohonan,” kata Slamet Yuwono, tadi malam.
Hal itu dilakukan karena tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak lagi ditahan. Mereka adalah kepala kantor cabang Bank Century Rajawali Yulius Syahbana, mantan kepala cabang Bank Century Kertajaya dan mantan kepala cabang pembantu Bank Century Panglima Sudirman Siti Aminah. Ketiga terdakwa ini telah dialihkan menjadi tahanan kota.
Menurut Slamet pihaknya memiliki alasan yang kuat yang dijadikan dasar dalam mengajukan permohonan tersebut. Yakni, selama dalam tahanan Lila merasa tertekan dan orang tua Lila sakit-sakitan gara-gara memikirkan kondisi anaknya yang ditahan di dalam rutan. (Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar