BILD SURABAYA-Pada hari Rabu, 14 Desember 2011 pukul 12:41 WIB Sejak digelar sidak (inspeksi mendadak) oleh Tim Patroli Air Terpadu Jawa Timur tiga tahun silam, kini telah ada puluhan industri nakal yang terjaring. Industri itu diketahui membuang limbah cair ke Kali Surabaya, bahkan tak sedikit pula yang menajalani proses penegakan hukum hingga mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Menyikapi hal itu, di penghujung 2011 ini, tim pun bakal mengundang seluruh industri yang pernah terjading untuk diberikan pembinaan. “Seluruh industri nakal yang pernah terjaring saat sidak akan kami undang dalam seminar yang akan digelar di Hotel Oval Surabaya tanggal 19 Desember mendatang,” ujar Koordinator Lapangan Tim Patroli Air Terpadu Jatim, Imam Rochani saat dikonfirmasi,
Dalam seminar itu, lanjut Imam, akan ada beberapa materi yang disampaikan dari berbagai instansi. Pertama, yakni tentang kebijakan pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian serta pengelolaan lingkungan hidup dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim. Kedua dari Perum Jasa Tirta (PJT) I yang akan menyampaikan terkait pengelolaan air Kali Surabaya.
Lalu dilanjutkan materi ketiga oleh Akademisi dari universitas Airlangga terkait penegakan hukum lingkungan sesuai UU No 32/2009. Selain itu, terdapat pula materi implementasi penegakan hukum terkait UU No 32/2009 dari Polda Jatim pada materi keempat. Dalam materi kelima atau terakhir akan disampaikan oleh LSM Konsorsium Lingkungan Hidup tentang peran serta masyarakat dalam rangka pengendalian pencemaran Kali Surabaya.
Dalam seminar itu, tim juga akan ada perwakilan industri untuk memberikan testimoni saat menjalani proses hukum hingga mendapat vonis, salah satunya diwakili dari PT Wings Surya yang telah dikonfirmasi tim beberpa waktu lalu. “Dari pengalaman dan testimoni itu, maka dapat dijadikan pelajaran bagi industri lain yang masih mendapatkan peringatan dan pembinaan,” tuturnya.
Adapun hasil dari seminar tersebut, lanjut Imam, itu akan menjadi bahan dalam rapat evaluasi kinerja tiga Tim Patroli Air Terpadu yang akan dilaksanakan tanggal 30-31 Desember mendatang di Selorejo, Kab Malang. Evaluasi itu dilakukan agar dapat diketahui perkembangan tim dalam menggelar sidak selama tiga tahun.
Artinya, dari evaluasi tersebut akan diketahui berapa jumlah industri yang telah terjaring dan memperoleh surat peringatan. Bahkan, akan dievaluasi pula beberpa industri yang masih menjalani proses penegakan hukum dan yang telah menerima vonis pengadilan jika terbukti bersalah.
“Dengan adanya evaluasi ini, maka target tahun 2012 mendatang yakni tim dapat bekerja lebih efektif. Hasil yang telah diperoleh tiga tahun akan menjadi referensi agar tim dapat bekerja lebih bagus lagi,” tukasnya. (Ronny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar