BILD SURABAYA-Pada hari selasa 20 Desember 2011 pukul 14 WIB Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudaan (DINAS P&K) Propinsi JATIM menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Gebernur JATIM tentang Pengembangan Anak Usia Dini di gedung PPK Propinsi JATIM.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudaan (DINAS P&K) Propinsi JATIM Bpk Harun mengatakan peraturan Gubernur JATIM No 63 tahun 2011 tentang Pengembangan anak usia dini.
Anak yang masuk kategori anak usia dini adalah anak berumur 0-3tahun,anak yang tergolong anak Tk adalah anak usia 3-6tahun,anak yang tergolong anak Sd 7-12tahun,dll
Kami selalu siap membimbing para guru PAUD dan kami selalu memilih para guru PAUD sampai dengan Sma dan Dosen yang mempunyai potensi mendidik,bias membimbing anak,memiliki kasih sayang pada anak guru-guru yang memiliki moral yang baik,memiliki pribadi yang baik pula dan memiliki aklak mulia. (RONNY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar