BILD Surabaya – Pada Hari Kamis, 8 July 2010 Pukul 5 WIB Wartawan BILD Surabaya Mendapatkan email dari wartawan Reportase Sdr Prayit
Menanggapi statemen Kasat Lantas Polda Jawa Timur terhadap pemberian penghargaan bagi yang berhasl menekan / mengurangi angka kecelakaan di wilayah masing-masing, sesuai dengan seruannya waktu itu dan berharap kepada dinas terkait dapat ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang memiliki angka kecelakaan.
Hal ini lebih cenderung di tekankan pada Dinas Perhubungan, Bina Marga (PU).
Abdul Manap, Kepala Uji Kir Margo Mulyo di kantornya mengatakan, terjadinya kecelakaan tidaklah dapat dengan serta merta menjadi tanggung jawab Perhubungan saja, PU (Bina Marga) saja, akan tetapi merupakan tanggung jawab bersama termasuk POLRI.
Tempat Uji KIR merupakan tempat dimana para pemilik kendaraan berat untuk melakukan uji KIR dengan melalui pengontrolan pada ketajaman rem, lampu sen (reteng) dan lampu jalan, sporing dan beban kendaraan semua dilakukan secara benar berdasarkan alat uji yang ada.
Sedangkan untuk melihat laik jalan atau tidaknya mobil tersebut juga harus melakukan pengontrolan di Samsat dan tak kalah pentingnya muatan yang melebihi juga dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Hal itu tentu jembatan timbanglah yang lebih tau . H. Manab juga menyampaikan selain dari hal tersebut yang harus diperhatikan pemicu terjadinya kecelakaan harus ditinjau pula bagaimana kondisi jalan yang dilalui, bergelombangkah atau terdapat banyak lubang-lubang, karena jika dalam kenyataan seperti itu maka kecelakaanpun bisa terjadi. Selain dari itu faktor driver juga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan, hal tersebut dapat dilihat banyaknya para driver baik mobil biasa atau angkutan sedang maupun berat hingga pengendara sepeda motor yang dengan sengaja sembrono (ceroboh) tanpa mau melihat rambu dalam intinya ugal-ugalan. Selain itu kondisi Ban yang sudah tak laik pakai, namun masih dipakai juga dapat memicu kecelakaan. Jika mau memperhatikan hal-hal tersebut maka setiap terjadi kecelakaan dalam melakukan oleh TKP tentu tidak akan terjadi ketimpangan dalam menguak perkara kecelakaan dan tidak menempatkan tanggung jawab pada dinas tertentu.
H. Manab berharap dalam menyikapi terjadinya kecelakaan tidak menjadi beban perdinas akan tetapi kebersamaan atau perimbangan dari dinas-dinas yang memiliki keterkaitan dengan kecelakaan. Katanya menangkap ungkapan Ka. Uji KIR Margo Mulyo, Wartawan REPORTASE menyimpulkan, jembatan timbang harus jadi penanggung jawab karena menerima suap dan meloloskan kendaraan dengan muatan yang melebihi tonase, PU Bina Marga dengan jalan yang lubang dan bergelombang perhubungan yang kurang peduli pada jalan atau tikungan yang harusnya terang akan tetapi gelap juga dengan rambu-rambunya. Pemilik kendaraan (perusahaan) yang telah dengan sengaja memuat dengan tonase yang melebihi batas serta POLRI yang masih terjadi dengan mudahnya meluluskan pemohon karena adanya tip saat gagal uji tes teori dan praktek. Tidak terlepas pula akan seenaknya/mudahnya pengaturan dari oknum menerima tip dari pengurus langsung atau dari makelar. Selain itu juga terjadi pada Samsat yang dengan berbagai cara agar dapat memudahkan untuk pengurusan baik perpanjangan, mutasi dan STNK baru. (Bersambung/Ronny & Prayit)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar