Sabtu, 20 November 2010
Jaksa Muhamad Arif Basuki SH Haruus Di Hukum Mati Karena Jaksa Pesta Sabu di Kantor Kejari
BILD PASURUAN-Pada Hari Senin, 15 November 2010 13:16 WIB Direktorat Reserse Narkoba (DIT RESKOBA) POLDA JATIM berhasil meringkus Jaksa Muhamad Arif Basuki SH yang menggelar pesta sabu-sabu di salah satu ruangan Tindak Pidana Umum Kejari Bangil Jl Dr Soetomo Bangil-Pasuruan bersama bersama dua kawannya.
Kasat II Direktorat Reserse Narkoba (DIT RESKOBA) POLDA JATIM AKBP Totok Sudariyanto mengatakan bahwa Pada Jumat 12 Nvomber 2010 malam Jaksa Muhamad Arif Basuki SH (37 tahun) yang menggelar pesta sabu-sabu di salah satu ruangan Tindak Pidana Umum Kejari Bangil Jl Dr Soetomo Bangil-Pasuruan bersama bersama dua kawannya. Polisi tidak langsung menggerebek pesta sabu-sabu,tetapi Tim dari DIT RESKOBA POLDA JATIM memilih bersabar dan melakukan pengintaian hingga Sabtu 13 N0vember 2010,dini hari.
Jaksa Arif yang sehari-hari menjabat Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangil itu pun ditangkap usai bertransaksi dengan pengedar berinisial R yang masih buron. Arif, warga Jl Layur, Bangil, itu diringkus saat akan memasuki halaman kantornya, Jl Dr Soetomo Bangil sekitar pukul 02.30 WIB & kami menemukan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 0,4 gram dari kantongnya
Pesta narkoba di markas aparat penegak hukum itu bermula ketika Arif kedatangan dua orang tamu di kantornya, berinisial J dan E, Jumat (12/11/2010) siang. Ketiganya kemudian asyik ngobrol hingga tengah malam. Entah siapa yang berinisiatif, di sela obrolan itu, ketiganya juga menggelar pesta SS. Barang haram itu dikonsumsi menggunakan pipet.
Hingga Sabtu (13/11/2010) sekitar pukul 02.00 WIB, pesta itu belum berakhir. Arif kemudian izin keluar kantor untuk membeli sabu-sabu lagi. Dan saat kembali ke kantor membawa sabu sabu itulah, jaksa nakal tersebut dibekuk. Saat ditangkap, Arif berteriak “maling…maling”. Akibatnya, kedua rekannya melarikan diri.
“Saat ditangkap, dia terus menerus teriak dan berusaha melarikan diri. Dua temannya kemungkinan mendengar, kami sendiri konsentrasi menangkap dia yang terus melompat-lompat berusaha melarikan diri,” ungkap Totok.
Setelah berhasil ditenangkan dan kemudian digeledah, satu paket sabu sabu seberat 0,4 gram itu pun ditemukan. Arif langsung dikeler menuju ke bandar yang baru didatanginya. Namun, si pengedar keburu kabur. Atas tindakannya itu, Arif dikenai Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta.
Ini kasus kedua, anggota kejaksaan di lingkup Kejati Jatim tertangkap menggunakan narkoba selama 2010. Pada 22 Juli, staf Kejari Tanjung Perak, Aswin Ardi SH, 31, juga ditangkap Polda Jatim karena membawa SS seberat 0,4 gram, usai upacara Hari Bakti Adhyaksa di Kejati Jatim. Hingga saat ini, proses persidangan terhadap Aswin di Pengadilan Negeri Surabaya masih berjalan. Terakhir, Selasa (9/11/2010) lalu, Aswin dituntut hukuman 6,5 tahun penjara.
Habis sudah perjalanan karier Muhamad Arif Basuki SH di kejaksaan. Jaksa berusia 37 tahun itu terancam hukuman berat karena menggelar pesta sabu-sabu di salah satu ruangan Tindak Pidana Umum Kejari Bangil, Pasuruan bersama dua kawannya itu.
Wartawan BILD Surabaya Sdr Ronny dan Baadan Anti Nakoba Internasional (BANI) meminta kepada KAPOLDA JATIM untuk menghukum ke 2 jaksa yaitu Jaksa Muhamad Arif Basuki SH dari KEJARI BANGIL dan staf Kejari Tanjung Perak, Aswin Ardi SH dengan hukuman mati. Karena mereka adalah Jaksa Berengsek dan Biadap. (Ronny)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar