BILDSurabaya – pada hari Selasa 9 November 2010 pukul 10.00 WIB. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Jatim mengadakan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Triwulanan dan Tahunan dalam rangka persiapan penyusunan CKPJ Gubernur tahun 2010 serta persiapan launching pusat duta provinsi Jatim di Hotel Mercure Surabaya.
Peserta 120 orang yang berasal dari seluruh SKPD di lingkungan Provinsi Jatim.
Sejak 4 tahun lalu seharusnya sistem penganggaran dan perencanaan kita berbasis kinerja (berlakunya Permendagri 13/2006) ASB & AHP.
Semangat pemerintah pusat. Presiden menghendaki pelaksanaan dan pengelolaan APBD dan APBN yang sehat dan akuntabel. Misi ini disampaikan pada saat pertemuan rapat kerja dengan Gubernur dan Menteri di Istana Cipanas dan Tampak Siring di Bali, serta ditindaklanjuti dengan 9 direktif/instruktif Presiden di Istana Bogor, (Sinegisitas Pusat Daerah, Reformasi Birokrasi, jumlah pegawai, Insentif/tunjangan, pelaksanaan dekonsentrasi, KD memahami Penggunaan Anggaran dan Makro Ekonomi dalam rangka mendukung pengelolaan APBD dan APBN yang sehat dan akuntabel).
Misi tersebut secara intensif dan efektif dilaksanakan. Pengendalian dan Evaluasi serta didukung pengelolaan Data dan Informasi yang tepat, cepat dan akurat dengan menunjuk Unit Kerja Presiden Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) melalui INPRES 1/2010, untuk pelaksanaan percepatan pembangunan, maka hasil capaiannya Kementrian/Lembaga ada Rapot Merah. Selanjutnya Penilaian Capaian Kinerja Kepala Daerah/Pemerintah Daerah mengacu pada INPRES 3/2010 akan dilakukan Mendagri dan Bappenas dengan Tembusan UKP4.
Permendagri 54/2010 tentang Pelaksanaan PP No. 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan yang berbasis Kinerja pada Perencanaan. Permendagri 54/2010 sebagai pedoman daerah dalam pengendalian dan evaluasi Kebijaksanaan, Pelaksanaan dan Hasil Rencana Pembangunan (RPJPD, RPJMD, RKPD). Hal ini penting bagi Kepala Daerah dan Pengelola Anggaran di daerah mengingat ke depan BPK dalam mengaudit Keuangan akan melihat Dokumen Perencanaannya.
Maksud dan tujuan adalah Kepala SKPD melaksanakan kewajibannya untuk mengevaluasi capaian kinerjanya per triwulanan dengan tertib, konsisten dan benar agar menjamin pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta dapat melihat perkembangan pelaksanaan pembangunan mengidentifikasi dan mengantisipasi permasalahan yang timbul dan atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin. (Ronny)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar