BILD Surabaya – pada hari Senin, 8 November 2010 pukul 10.00 WIB. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim mengadakan “Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim dan Kabupaten / Kota seluruh Jatim” di Hotel Oval.
Gubernur Jatim Bpk. H. Soekarwo menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim akan menindak tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nakal, suka membolos, PNS sebagai calo, PNS yang memakai / mengedarkan narkoba, dll. Itu semua sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) 43 tahun 1999 dan Perpu – PP – Kepres / Perpes / Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 serta Kepres Nomor 3 Tahun 2004. (Ronny)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar