Rabu, 08 September 2010
Sindikat Pengedar Ganja Digulung Polisi
BILD Lampung Selatan-Pada Tanggal 05 September 2010 pukul 22:26 WIB Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan menyita sedikitnya 86 kilogram ganja dari penangkapan empat tersangka yang diduga anggota sindikat penyelundup ganja antarpulau, belum lama ini. Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya sebuah mobil boks yang berisi 70 kilogram ganja saat dilakukan pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Sementara 16 kilogram ganja lainnya didapat dari penangkapan dua tersangka di Kota Kalianda saat digelar razia rutin oleh aparat Polres Lampung Selatan. Diduga keempatnya merupakan sindikat pengedar ganja antarpulau yang sama. Aksi keempat tersangka tergolong nekat karena menggunakan modus lama, yaitu dengan mencampur ganja bersama barang-barang paket kiriman lainnya di dalam kendaraan.
Barang terlarang yang berasal dari Medan ini rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan. Jika terbukti bersalah para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(Liputan6.com)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar