Sabtu, 04 September 2010
SEMAKIN PERKUAT ADANYA PENYALAHGUNAAN DANA HIBAH
BILD SURABAYA-Pada Hari Kamis 2 September 2010 Wartawan BILD SURABAYA Sdr RRonny mendapatkan email dari Wartawan koran Index Bpk Fronis
BPK bahkan dalam rangka hasil audit nomor 106/R/XVIII JATIM/105/2009 tanggal 25 Mei 2009 mencurigai belum adanya LPJ membuat peluang adanya penyalahgunaan belanja hibah penyalahgunaan bisa karena faktor kesengajaan atau bahkan sudah direncanakan.
Selain Bapenas, Dinas Pendidikan juga tercatat menjadi lembaga penerimaan hibah, lembaga yang saat itu dipimpin Dr. Rasyid (Kini Sekda) tersebut belum melaporkan anggaran Rp. 8.189.800.000,00 dimuat ketiga sesuai dengan besarnya anggaran yang belum ada (PJ nya) terdapat biro pemerintahan, lembaga ini membuat pertanggungjawaban dan hibah. Sinilah Rp. 6 miliar lebih Rp. (6.354.352.423,00) satu lagi Dinas Koperasi dan UKM, bahkan menjadi SKPD yang mencatat angka terbesar kedua sebelum Bapemas Lembaga Pemerintahan ini belum melaporkan-melaporkan penggunaan anggaran senilai Rp. 18 miliar pada tahun anggaran 2008. Sampai saat ini belum diketahui mengapa sejumlah lembaga tersebut tidak kompak, sebagian ada yang tidak bisa dikonfirmasikan hingga berita ini di EYPOSE, tetapi bersedia memberikan keterangan meskipun singkat. Kepada BAPENAS DR. Soenyono adalah salah satu yang bersedia membuat keterangan Korum “Indonesia EYPOSE” yang mantan kepala BAPENAS, itu mengajakkan sebelum adanya LPJ atau penggunaan uang Rp. 136 Miliar
kita sudah menginformasikan dan melaporkan para penerima dana hibah diperiksa
Inspektorat kata Soenyono, melalui pesan singkat koran Index pihaknya bahkan mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Bapak Gubernur Jawa Timur, hal sama disampaikan ke Biro Keuangan, NURWIYATNO, kalau terkait dengan penggunaan dana hibah yang dikelola Biro keuangan apa yang ada laporan, hasil pemeriksaan BPK yang seperti itu, kata Nurwoyatno, yang mengaku sedang di Bali waktu itu. Beda dengan dua pejabat tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Dr. Rasyid masih tidak berkomentar, pejabat kesayangan, Gubernur Soekarno kini dipercaya menjadi pejabat (Sekda Propinsi) Jawa Timur / dua kali telepon, sms, koran, Index tidak dibalas, pada saat dia menjabat ada Rp. 8 miliar lebih dana anggaran dana hibah yang belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Hal sama juga dilakukan kepada Dinas UKM, Bram Setyo, Drs. Memilih ketiga dikonfirmasikan koran Index Bpk Fronis
BPK menegaskan, LPJ memiliki sangat penting dalam larut serta korapso karena berdasarkan peraturan Gubernur (Pubub) Jawa Timur No. 20 tahun 2009 tentang pedoman teknis pengeluaran belanja hibah, bukannya subsidi, bantuan sosial, bagi hasil terduga lainnya disebutkan, bahwa tujuan pembuatan LPJ adalah untuk mengetahui laporan realisasi penggunaan uang barang dan atau jasa sesuai naskah hibah. Masih menurut hasil audit BPK tersebut, masih banyaknya kepada biro terkait. Selaku pengelola bantuan sosial, masing-masing kepala biro kurang aktif untuk membuat laporan pertanggungjawaban, tulis BPK dalam hasil audit.
Akibat belum adanya LPJ tersebut kini uang Rp. 136 Miliar jadi belum jelas rimbanya, BPK menegaskan praktek pejabat jelas-jelas pelanggaran berat terhadap sejumlah peraturan ada diantaranya peraturan yang dilanggar para Kepala Dinas adalah pelanggaran terhadap pemerintah nomor 58 tahun tentang pengolahan keuangan daerah, pada pasal 61 ayat IV disebutkan bahwa setiap pengukuran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah tak hanya mengarah peraturan pemerintah sejumlah Kepala Biro atau Kepala Dinas yang belum membuat LPJ.
Menteri Dalam Negeri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengadaan keuangan daerah ada 3 pasal yang dilanggar sekaligus, pertama, pelanggaran terhadap pasal 4 (keuangan daerah dikelola secara tertib dan taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis dan beraturan) kemudian pasal 132 (bahwa setiap pengeluaran atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Sementara pasal Permendakri yang dilanggar adalah 33 ayat 2 selain pelanggaran pemerintah dan Permendakri belum adanya LPJ tersebut yang melanggar peraturan (Gubernur) Jawa Timur nomor 20 tahun 2008 tentang pedoman teknis, pengelolaan belanja hibah, belanja subsidi bantuan sosial lagi hasil dan belanja tidak terduga lainnya. (BERSAMBUNG/TIM)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar