BILD BENGKULU – Pada Hari Senin , 26 Juli 2010 Lima di antara enam korban pelecehan seksual oleh aparat kepolisian resmi melapor ke Propam Polda Bengkulu Kepada aparat, warga Pering Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu, itu menuntut agar aparat yang memaksa mereka melepas baju tersebut dihukum berat.
Mereka adalah Jusmani, 50; Sepiha, 30; Pisni, 21; Pi'ah, 37; dan Zerni, 35. Seorang korban lagi, Lestika, 19, tidak bisa datang karena sakit. Para saksi korban itu diperika sekitar tiga jam, lalu kembali ke kantor Walhi Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, mereka mengaku dipaksa membuka baju oleh aparat kepolisian yang mengenakan seragam dan bersenjata lengkap. ''Kami berenam yang disuruh buka baju. Aparat itu menyuruh kami membuka pakaian sampai tiga kali. Pertama, mereka meminta kami menyerahkan barang. Kami bingung. Tidak tahu barang apa yang diminta sambil menodongkan senjata. Tak lama kemudian, mereka menyuruh kami membuka baju,'' ungkap Sepiha.
Korban mengaku hanya disuruh membuka baju, tidak dicolek atau dipegang. ''Meski begitu, kami tidak terima. Apalagi, yang melihat kami bertelanjang seperti itu adalah suami, anak, dan teman-teman kami yang berada dalam mobil aparat,'' terang Jusmani.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Burhanuddin Andi SH MH tidak membantah saat dikonfirmasi soal laporan kasus pelecehan tersebut. ''Kasus ini ditangani propam. Kami lihat dulu sampai di mana tingkat pelecehannya. Kalau benar ada anggota yang tidak menghormati kaum ibu, kami akan menindak tegas,'' ujarnya. (JEND SUTANTO)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar