BILD Banyuwangi – Pada Tanggal1 July 2010 Wartawan BILD Surabaya mendapatkan email dari wahyu wartawan mega pos ngajuk JATIM
Penarikan retribusi roda empat yang ada di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi sebesar Rp 1000,-. Perkendaraan roda empat yang disebut dengan sumbangan pihak ketiga (SP3) yang dulu dikelola oleh Dinas PErhubuungan yang sekarang diambil alih oleh pihak Kecamatan Kalipura sarat dengan pungli dikarenakan dulu waktu dikelola oleh Dishub yang setiap harinya menyetorkan iuran sebesar Rp 1.350.000,- sekarang malah merosot banyak.
Saat ditemui wartawan Mega POS dikantornya, Kepala Dishub Ketut Kencana mengatakan “Dulu memang semua kami yang mengelola dan yang mengatur tapi pada bulan Juni tahun 2009 sudah diambil alih oleh pihak kecamatan dan sekarang saya tidak tahu lagi berapa-berapa yang disetorkan karena kami tidak mengelola lagi mas,” ujar pria kelahiran Bali tersebut.
Ketut menyarankan lagi agar menanyakan langsung ke lapangan karena mereka yang tahu kemana mereka menyetorkan atau langsung aja datang ke Camat Henry di Kalipuro yang mempunyai wewenang.
Saat wartawan Koran Mega POS menemui langsung di bagian lapangan dan menanyakan kepada salah satu petugas pemungut yang bernama Udik tentang kemana ia menyetorkan hasil keuangan yang didapat.
Ia mengatakan dengan nada yang kurang bersahabat, “setiap hari kendaraan yang keluar sebanyak 1350 kendaraan dan saya ditarget harus menyetorkan uang sebesar Rp 1.000.000,- per hari kalau sampeyan nanya soal itu tanyakan langsung ke kecamatan yaitu ke Bendahara yang bernama Bu Heni atau langsung kepada Camat Henry yang penting saya setiap hari setor uang sebesar itu dan jangan tanya saya karena disini tidak ada yang namanya koordinator SP3, semuanya sebagai orang lapangan atau setor sendiri-sendiri ke Camat,” ucap dengan nada keras. Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Djajat Sudrajat saat ditanya berapa yang disetor SP3 yang dikelola kecamatan Kalipuro mengatakan, “Kami tidak tahu berapa yang disetorkan oleh Camat karena kami hanya menerima laporan SP3 selama 4 bulan sebesar kurang lebih Rp 272.845.000,- tapi itu semua total dari keseluruhan Kabupaten, saya kurang tahu pasti yang dari kecamatan karena yang pegang (TS) tanda setor yang pegang pihak kecamatan,” jelasnya.
Dan ditanya berapa jumlah karcis yang dikeluarkan oleh pihak DPPKD, Djajat mengatakan itu “Kalau masalah karcis yang membuat adalah pihak kecamatan dan kami hanya menerima Porporasinya saja dan berapa jumlahnya saya tidak tahu berapa? Tanyakan langsung ke Camat Kalipuro biar lebih jelasnya karena menurut Perda No. 28 Tahun 2002 tentang sumbangan pihak ketiga (SP3) yang telah mengatur,” tambahnya.
Saat wartawan Mega POS menemui Camat Kalipuro yang langsung ditemui bendahara yang bernama Heni ia langsung menjawab, “Jangan tanya saya langsung ke pak Camat karena saya tidak tahu apa-apa tentang SP3,” jelasnya.
Menurut Camat Henry Suhartono, S.Sos, MM sendiri saat dikonfirmasi tentang setoran SP3 mengatakan, “Setoran petugas pemungut retribusi bermotor roda empat setiap harinya kurang lebih Rp 500.000 sampai Rp 600.000,-” ucapnya.
Dan saat ditanya tentang bukti tanda setoran (TS) tidak bisa menjawab. “Bendahara sudah pulang dan yang bisa menjawab hanya bendahara,” jelasnya.
Menurut wartawan BILD Surabaya ini semua akibat Presiden RI yang tidak tegas maka dari banyak oknum PNS memeras Masyarakat dengan banyaknya Pungli
(WAHYU MEGA POS & RONNY BILD)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar