Rabu, 18 Agustus 2010
PRESIDEN RI,JAKSA AGUNG,KAPOLRI & MENTERI HUKUM DAN HAM 1 “MOELJONO KORBAN MAFIA JAKSA & KESERAKAAN JAKSA WAHYU”
BILD SURABAYA-Pada Hari Kamis 19 Agustus 2010 Pukul 4 WIB Wartawan BILD Surabaya mendapatkan email dari Wartawan Reportasi Bpk Prayit
Penderitaan Moeljono korban Laka Lantas membuat dirinya harus dijerat hukum karena Mafia Hukum yang menjadikan dia jadi terdakwa tunggal.
Gresik, Sidang Moeljono, kasus Laka Lantas yang disidangkan di PN Gresik terkesan kucing-kucingan oleh Jaksa sejak awal, baru kemarin 9/8, sidang digelar di hadapan Majelis Hakim dengan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pembacaan Esepsi (Nota Keberatan) oleh Kuasa Hukum Moeljono.
Menurut Kuasa Hukum, Hariyanto, SH., M.Hum., MM, Kasus Laka Lantas ini merupakan kasus tabrak lari terhadap terdakwa, jadi sangat tidak berdasar jika terdakwa harus diseret dimuka persidangan dengan dituduh dan diancam melanggar pasal 310 (4) UU No. 22 tahun 2009.
Kasus ini jelas terdapat pemaksaan hukum dengan mengonstruksikan dan menskenario posisi perkara oleh penegak hukum, hingga memaksakan agar berkas perkaranya menjadi sempurna (P21) dengan tujuan mengorbankan Moeljono sebagai terdakwa tunggal.
Terdakwa yang saat itu sama-sama menjalankan wapor di Polres Gresik, seharusnya tidak hanya Moeljono tapi sopir Panther (Sugianto) dan supir Dump Truk (Kunari) juga harus menjadi terdakwa. Namun justru keduanya dijadikan sebagai saksi yang sebelumnya telah menempuh kesepakatan damai dalam bentuk surat pernyataan bersama dengan pokoknya terdapat nominal uang santunan Rp. 7.000.000,- sedangkan Moeljono hanya menjadi saksi dan terdakwa tunggal karena keberadaan ekonominya yang hanya mampu memberi santunan Rp. 2.000.000,- tertera di BAP.
Di dalam hubungan Kausalitas kasus a quo, kecelakaan itu beruntutan terdapat mobil Panther No. POl. W 687 AM yang dikemudikan Sugianto dan Dump Truk No. Pol. B 9805 HI di kemudian Kunari sesuai surat dakwaan JPU dan BAP yang disusun Penyidik Unit Laka Lantas Polres Gresik dibuat dasar untuk menempatkan keduanya jadi saksi.
Terseretnya Moeljono menjadi dugaan kuat adanya campur tangan MARKUS untuk (memerangi Peradilan / Mafia Hukum yang akan mengganggu dan merusak pilar-pilar penegak hukum di Era Reformasi ini, maka sudah seharusnya dilakukan pemberantasan dan pemusnahan keberadaan para MARKUS.
Kuasa Hukum berharap, dengan adanya ketimpangan yang tertera di BAP maupun surat dakwaan jelas-jelas mengandung unsur ketidak benaran, maka kasus Moeljono dapat dibatalkan demi hukum.
Untuk itu kepada Majelis Hakim sudah seharusnya mengabulkan surat penangguhan penahanan Moeljono, bahkan membebaskannya karena adanya ketimpangan yang sangat jelas di BAP dan Surat Dakwaan yang dibuat Penyidik.
Wartawan Reportasi yang mengikuti jalannya persidangan setelah mendengarkan pembacaan esepsi (nota keberatan) Kuasa Hukum menyimpulkan, terseretnya Moeljono di muka peradilan jelas dan benar karena adanya pemaksaan hukum oleh oknum penegak hukum (MAFIA HUKUM).
Agar berkelanjutan dan merusak pilar-pilar penegak hukum, maka para mafia hukum / Markus harus dimusnahkan atau diberantas keberadaannya.
Dengan kasus yang demikian Majelis Hakim sudah seharusnya menghentikan dan membebaskan Moeljono dari jeratan hukum yang direkayasa, dengan tidak melanjutkan peradilan saat ini demi tegaknya keadilan dan nama baik PN Gresik
Menurut Wartawan BILD Surabaya sdr ronny Presiden RI,Jaksa Agung,KAPOLRI & Menteri Hukum dan Ham meriksa Jaksa Wahyu yang berengsek ini dan terlibat Mafia Hukum Karena Jaksa Wahyu yang bertugas di Kejaksaan Negeri (KEJARI) Gersik karena Jaksa Wahyu selalu menunda-nunda/membatalkan sidang kasus Pak Mul serta Jaksa Wahyu suka mencari-cari kesaolahan Pak Mul Bila Jaksa seperti Jaksa Wahyu ini tidak di berantas/di musnakan nantinya hokum kita bisa di jual belikan sehingga Negara-negara lain seluruh Dunia menghina Negara Indonesia dan kedaulatan Negara ini di injak-injak oleh Negara laim (Bersambung/Ronny & Prayit)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar