BILD SURABAYA-Pada Hari Kamis 19 Agustus 2010 Pukul 4 WIB Wartawan BILD Surabaya mendapatkan email dari Wartawan Reportasi Bpk Prayit
Batu Kembali Sat Narkoba Polres Batu, menunjukkan kinerja yang gemilang. Menurut Kapolres Batu AKBP, Gatot Soegeng Soesanto, SH, keberhasilan tersebut berdasarkan peran serta masyarakat melalui koordinasi yang baik, serta upaya petugas Kepolisian dari Intelkam dan sat narkoba yang secara bersama-sama melakukan pantauan hingga penangkapan 2 orang pengguna dan pengedar narkoba Ganja. Yang secara keseluruhan mendapatkan BB Narkoba Jenis Ganja berbobot 119,750 gram, uang sebanyak Rp. 873.000 serta 2 unit HP.
Berawal dari informasi yang didapat pada hari Rabu (19/7), petugas segera melakukan sidik terhadap tersangka berinisial B alias aham selama 2 hari, dan dari hasil pantauan didapat informasi bahwa B masih mempunyai 1 linting ganja, untuk itu petugas menunggu hingga Rabu (27/7), kemudian menyaru sebagai pembeli dengan memesan ganja dan menyerahkan uang sebanyak Rp. 800.000,-
Dari kesepakatan B yang tinggal di Jl. Soedarno No. 2 Kel. Ngaglik Kec. Batu, barang akan diberikan saat tengah malam sekitar jam 02.30 dengan cara menaruh bungkusan koran diatas tembok pagar halaman rumahnya, selanjutnya, setelah mendapatkan BB 1 bungkus Koran berisi ganja, petugas segera melakukan penangkapan dirumahnya, dan ditemukan lagi BB sejumlah 2 bungkus koran kecil disamping tumpukan baju dalam lemari.
Setelah digelandang ke Polres Batu, saat pemeriksaan dirinya mengaku, menanam sendiri daun Ganja di daerah porong Sidoarjo, namun setelah dicek ternyata berbohong, interogasi dilanjutkan hingga menyeret satu nama berinisial T alias Opik yang beralamat di Jl. Mayjend Haryono Gg XIV No. 66 Dinoyo Kota Malang. Yang langsung digerebek petugas dan mendapatkan BB ganja didalam tas plastik hitam warna putih dan uang Rp. 500.000 dari hasil penjualan.
Pengembangan terus dilakukan, walaupun T alias ompong, pada saat penggerebekan tidak berada di tempat, namun 3 orang temannya yang sedang berada di dalam kamar Kost, masing-masing berinisial F (28) alamat Jl. Taman Sulfat Gg XXII/6 Blimbing Malang, Y (28) Dsn Sumbersari RT 4 RW 02 dan E (28) alamat Dsn Tamajeng Kec. Trawas Mojokerto segera dibawa Kapolres untuk dimintai keterangan.
Dari penggeledahan, di Kamar T juga ditemukan BB 1 bungkus Kertas coklat berisi ganja di dalam tas punggung warna hitam yang diyakini milik T alias ompong.
Petugas Polres Batu akan terus mengembangkan kasus ini melalui penyidikan yang dilakukan petugas baik terhadap 2 tersangka, maupun keterangan dari 3 orang teman T yang saat itu berada di dalam kamarnya, kemudian 2 orang tersangka yang bekerja sebagai tukang Photo dan berstatus Mahasiswa tersebut akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, jelas Kapolres. (Ronny & Prayit)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar