BILD SURABAYA-Pada hari Jumat, 21 October 2011 pukul 10 WIB Wartawan BILD JATIM berkesimpulan bahwa Menteri Perhubungan,POLRI dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) tidak pedulikan nasib masyarakat kecil/miskin yang menjadi korban tabrakan kereta api dengan mobil/motor/sepeda/orang berjalan di perlintasan kereta api illegal.
Wartawan BILD JATIM sdr Ronny bisa mengatakan perlintasan kereta api illegal dari kepala humas PT KAI DOP 8 surabaya. Pada waktu Hari jadi PT KAI tahun 2010 Pada Hari Selasa 28 September 2010 pukul 10.00 WIB.Wartawan BILD JATIM sdr Ronny pernah konfermasi kepada Manager Humas PT KAI Surabaya mengatakan kepada wartawan bahwa PT KAI tidak bertanggungjawab atas kecelakaan diatas perlintasan kereta api berdasarkan UU No. 38 tahun 2008, tentang perkereta apian. Serta Tentang pembangunan/pemindahan rel itu tugas pekerjaan umum (PU) & Kecelakaan di pelintasan Kereta Api tuganya Satuan Polisi Llulintas (SATPOLLANTAS)
Perlintasan kereta api ada 2 jenis yaitu perlintasan kereta api resmi dan tidak resmi maksudya perlintasan resmi adalah perlintasan yang berpintu,dijaga 24 jam sedangkan perlintasan tidak resmi adalah perlintasan yang tidak ada pintu dan tidak di jaga. Karena perlintasan tidak resmi di buat oleh masyarakat sendiri tanpa ada ijin dari PT KAI,POLRI,Kementerian perhubungan,dll.
Wartawan BILD JATIM sdr Ronny melihat ada banyak perlintasan kereta api illegal sekitar 50 lokasi di seluruh JATIM,sedangakan di Surabaya ada sekitar 5 lokasi perlintasan illegal,di nganjuk ada sekitar 4 lokasi perlintasan illegal seperti di barong arah ke waru jayeng nganjuk,di kediri ada sekitar 7 lokasi perlintasan illegal seperti di dekat pabrik gula kediri,dll
Wartawan Bild Surabaya Sdr Ronny beranggapan Wah enak sekali PT KAI Tidak memiliki tanggung jawab apapun seperti Tentang pembangunan/pemindahan rel itu tugas pekerjaan umum (PU), Kecelakaan di pelintasan Kereta Api tuganya Satuan Polisi Llulintas (SATPOLLANTAS),PT KAI hanya terima untungnya saja, Serta Sdr Raonny meminta kepada Presiden RI untuk mengubah UU No. 38 tahun 2008, tentang perkereta apian supaya ada yang bertanggung jawab bila ada kecelakaan diperlintasan kereta api (Bersambung/Ronny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar