Selasa, 14 Desember 2010
Warga Malaysia Membawa 1,5 Kg Sabu
BILD MEDAN – Pada Hari Senin 29 September 2010.Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan, Sumatera Utara. Pria tersebut dibekuk karena ketahuan membawa sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.
"Petugas kita mencurigai barang bawaan yang dibawa tersangka di dalam sebuah koper. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan serbuk putih yang diduga sabu-sabu seberat 15 kilogram," jelas Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai
Bandara Polonia Medan Yusafat Fatra Patuh kepada wartawan,
Tersangka bernama LT Dung (37) itu ditangkap petugas, Minggu malam kemarin di Bandara Polonia Medan. Dia baru saja mendarat setelah terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-456.
Tersangka menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,5 kg tersebut dalam kopernya. Diduga, dia merupakan jaringan pengedar narkoba internasional yang sering menggunakan Medan sebagai salah satu tujuan peredaran narkoba.
Rencananya, siang ini tersangka akan diserahkan kepada pihak Polda Sumut untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak Bea Cukai Bandara Polonia Medan sendiri masih mengamankan tersangka sebelum diserahkan kepada Polda Sumut.(RCTI)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar