Minggu, 03 Oktober 2010
Masinis Kereta Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka
Warga menyaksikan kondisi KA Senja Utama dan KA Argo Anggrek yang bertabrakan di Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah (2/10). ANTARA/Oky Lukmansyah
BILD PAMALANG -Pada Hari Minggu, 03 Oktober 2010 Pukul15:41 WIB-Masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek, Muhammad Halik Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka dalam petaka kecelakaan kereta api di stasiun Petarukan Kabupaten Pemalang kemarin. Ia dinilai lalai dalam kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal lebih dari 30 orang ini.
“Penetapan dilakukan oleh Kepolisian Resort Pemalang, tepat pukul 12 Sabtu malam tadi,” ujar Tugiman SH, salah seorang yang ditunjuk sebagai penasehat hukum Halik Rusdiyanto.
Menurut Tugiman, kliennya dituding melanggar pasal berlapis masing-masing 359, 360 361 KUHP dan pasal 206 undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, masing-masing ancaman hukuman mencapai lima tahun dan dipecat.
Tugiman mengaku membela kliennya tersebut, mengingat masih ada upaya penyelamatan oleh Halik saat hendak terjadi kecelakaan. “Sebenarnya ia tak tahu ketika lampu sinyal masih berwarna merah, karena masih ngantuk,” ujar Tugiman.
Berdasarkan kesaksian di pemeriksaan, Halik telah mengupayakan pengereman kereta, meski begitu Tugiman menyayangkan operator stasiun petarukan yang tak memindahkan segel atau pemindah jalur kereta, ke jalur satu. “Itu pemahaman awam saya, setidaknya ini menajdi catatan untuk dibuktikan di persidangan kelak,” katanya.
Tugiman mengaku berencana mengupayakan penangguhan penahanan dengan pertimbangan klienya seorang pegawai negeri sipil yang tak mungkin melarikan diri. “Setidaknya saya upayakan pengajuan pemindahan penahanan, karena yang bersangkutan sewaktu-waktu siap memenuhi panggilan bila diperlukan,” ujar Tugiman.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Pemalang Ajun Komisaris Besar Polisi Sofyan Nugroho enggan dimintai keterangan terkait dengan penetapan masinis Kereta Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka. Ia selalu menghindar dari wartawan saat hendak dimintai komfirmasi.
Kepala Seksi Hukum Daerah Operaisonal IV PT Kereta Api Indonesia Sudjajanto, mengaku telah mengupayakan bantuan hukum bagi Halik atas dasar perjanjian antara manejemen KAI dengan serikat pekerja kereta api. “Itu berlaku bagi semua pegawai KAI ketika menghadapi malasah hukum saat bekerja,” ujar Sudjajanto.
Daerah Operasional IV mendapat kewenangan untuk menangani persoalan yang dihadapi Halik, karena kejadian kecelekaan berada di wilayah Daop IV. “Meski tersangka masinis Jakarta, tapi kejadian kecelakaan berada di wilayah Daop IV,” katanya.
Menurut dia, terdapat enam orang pegawai KAI Daop empat yang diperiksa setelah kejadian kecelakaan kereta api pada Sabtu lalu. Mereka diantaranya pengawas kereta, Kepala Stasiun, masinis dan asistennya. . (TEMPO GROUP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar