BILD SURABAYA– pada hari Jumat 8 Oktober 2010 pukul 10.00 WIB. PT PERHUTANI JATIM perlu dibubarkan karena PT. PERHUTANI JATIM tidak ada fungsinya dan manfaatnya. Ada atau tidak adanya PT PERHUTANI JATIM. Kasus dan terjang ilegal loging tidak pernah disentuh oleh hukum. Serta semakin tahun kasus ilegal loging semakin banyak.
PT PERHUTANI JATIM sudah gagal menjalankan tugas pokok yaitu menghijaukan kembali hutan dan gunung yang gundul, tidak bisa membasmi kasus ilegal loging dan tidak bisa menangkap para pencuri kayu di Hutan (Ilegal loging), malah petugas pengawasan hutan memberikan ijin semu (tidak sah).
Hari ini ada petugas pengawasan hutan terlibat kasus ilegal loging, apa kata dunia? Serta gimana nasib masyarakat kecil di sekitar hutan tersebut (Bersambung/Ronny).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar