BILD SURABAYA-Pada Hari Senin, 11 Oktober 20 Pukul 10 02:48:40WIB Sebagai kota metropolitan kedua setelah Jakarta, Surabaya kerap menjadi jalur trafficking (perdagangan manusia). Bahkan, Menurut Humas Pusat Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jawa Timur, Surabaya kini menjadi konsumen dan tempat transit trafficking.
“Dari pantauan kami dengan jaringan yang menangani korban trafficking, Surabaya memang menjadi pusat konsumen trafficking dari daerah lain. Rata-rata korbannya adalah anak-anak perempuan dibawah umur,” kata Riza Wahyuni saat dikonfirmasi di PPT Jatim, Komplek Mapolda Jatim
Ia menuturkannya, adapun korban trafficking kecenderungannya dijadikan pekerja seks komersil (PSK), karena prostitusi di Surabaya masih cukup marak. Dari data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Jatim, Kota Surabaya, Kab Malang, dan Kota Malang adalah tiga kota besar di Jatim yang sangat dikhawatirkan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ini karena tiga area itu merupakan daerah yang berperan sebagai sumber, daerah transit, dan daerah tujuan tempat anak-anak diekploitasi di Indonesia. Kota dan Kabupaten Malang saat diidentifikasikan sebagai daerah sumber dari sebagian besar korban trafficking di Indonesia. Sedangkan Surabaya adalah daerah sumber, daerah transit, dan tujuan untuk korban trafficking.
Menurut Riza, ada tiga penyebab yang dapat berpotensi terjadi trafficking anak. Penyebabnya, yakni lebih pada persoalan desakan ekonomi, dampak dari gaya hidup hedonisme, dan tingkat pendidikan yang masih rendah.
Untuk kasus desakan ekonomi, rata-rata terjadi pada keluarga yang kurang mampu yang tengah terlilit banyak utang. Karena keluarga atau orang tua tidak mampu untuk membayar, pada umumnya, anak-anak yang akhirnya diberi beban untuk menanggung dan melunasi utang. Dalam hal ini, orang tua pun kerap kali yang menjadi penyebab terjadinya trafficking dan menjerumuskan anaknya menjadi korban.
Sementara itu, untuk peluang terjadinya trafficking juga dapat muncul dari dampak media elektronik atau iklan yang kerap memunculkan gaya hidup modern. Banyak pula sikap hidup mewah atau hedonisme muncul dari sinetron yang ditayangkan di televisi. Mulai dari penggunaan ponsel canggih, pakaian mewah, dan perhiasan yang berlebih membuat para korban juga ingin mendapatkan kemewahan tersebut. Sehingga obsesi menjadi kaya pun semakin kuat dan tidak sedikit pula yang akhirnya menjadi korban.
Selain itu, faktor tingkat pendidikan yang rendah atau bahkan anak yang putus sekolah dapat terjerumus menjadi korban. Dari pengetahuan yang kurang tentang trafficking, tidak sedikit pula yang pada akhirnya menjadi korban.
Selama dua bulan terakhir (Agustus-September), PPT menangani lima kasus trafficking Tiga di antaranya pada Agustus dan dua kaus masuk September. Riza mengatakan, dari lima kasus yang masuk PPT itu memang tak bisa disimpulkan sebagai pusat data trafficking di Jatim. Ini karena, penanganannya kini telah dilakukan oleh banyak pihak dengan sistem jaringan.
Kepala BPPKB Jatim, Dra Sukesi Apt MARS menambahkan, guna untuk mereduksi terjadinya tindak perdagangan manusia (trafficking), pihaknya kini terus meningkatkan sosialisasi UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Sosialisasi dilakukan pada para tokoh agama, kelompok masyarakat, hingga kelompok ibu-ibu PKK.
Sejak tahun lalu, BPPKB terus menyosialisasikan UU PTPPO. Tak hanya pada kelompok masyarakat tapi juga menggunakan media TV dan radio, seperti wawancara live di JTV terkait UU PTPPO. Bahkan, terakhir kali sosialisasi dilakukan di daerah rawan trafficking, yakni di wilayah Malang Raya, seperti Kota Malang, Kab Malang, dan Kota Batu dengan mengundang seluruh kepala desa.
UU PTPPO mengatur bahwa terhadap pelaku trafficking dikenakan pidana penjara dan pidana denda. Untuk pidana penjara, di dalam UU PTPPO diatur bahwa minimal selama 3 tahun dan maksimal selama 15 tahun. Sedangkan untuk pidana denda, jumlah minimal adalah sebesar Rp 120 juta dan maksimal sebesar Rp 600 juta. Pengaturan ini terdapat di dalam Pasal 2-6 UU PTPPO.
Jika tindak trafficking tersebut mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, matinya orang, maka jumlah ancaman pidana akan ditambah 1/3 (sepertiga). Sedangkan jika mengakibatkan kematian, maka ancaman pidananya menjadi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Menurut Wartawan BILD Surabaya Sdr Ronny KAPOLRI & KAPOLDA JATIM kuranhg tegas kepada Anggotannya,ada anggota POLRI yang terlibat dalam kasus ini yaitu anggota POLRI sebagai Beking. (Bersambung/Ronny)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar