
BILD SURABAYA,Pada hari kamis 22 November 2011 pukul 10wib.Dinas Koperasi UMKM Provinsi JATIM mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA)Provinsi JATIM No 6 Tahun 2011 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Kepala bidang UMKM Dinas Koperasi & UMKM Provinsi JATIM Moch Hadiyanto PERDA Provinsi JATIM No6 Tahun 2011 merupakan penyempurnaan dan penganti dari PERDA Provinsi JATIM No4 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro Kecil & menengah.
Sedangkan di pusat sendiri Undang-Undang (UU)No2 Tahun 2009 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebagai penganti Undang-Undang No9 Tahun 1945 Tentang Usaha Kecil.Pemerintah pusat menggunakan 2 Undang-Undang yaitu Undanf-Undang No25 Tahun 1992 tentang Koperasi &Undang-Undang No20 Tahun 2008 Tentang UMKM.
Tujuan acara ini diselengarakan supaya seluruh SKPD kota /kabupaten memahami Perda ini &supaya Pemerintah Kota/Kabupaten membuat Perda baru yang mendukung Perda ini.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah di JATIM sebagai pelaku usaha memiliki arti penting peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang pertahanan ekonomi masyarakat,dan sebagai wahana peningkatan eksport non migas,menciptakan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.
Sumber daya manusia yang terlibat dalam usaha mikro Kecil dan Menengah tersebut belum disertai kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen,permodalan’pemasaran,teknologi,dan kemampuan unsure bersaing.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi JATIM perlu diperdayakan melalui pengembangan iklim yang kondusif,pemberian kesempatan berusaha dukungan,perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya,sehingga mampu meningkatkan kedudukan,peran dan potensi Usaha Mikro Kecil & Menengah dalam memajukan pembangunan &mewujudkan pertumbuhan ekonomi JATIM (RONNY).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar