BILD SURABAYA-Pada hari selasa,11 oktober 2011 Biro Administrasi Ekonomi Sekertaris Daerah Provinsi JATIM mengadakan rapat koordinasi (rakor)”Evaluasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau semester 1 tahun 2011 dan pembagian akulasi devinitif tahun 2011 di hotel elmi surabaya.
Sekda Prov JATIM Bpk Rasio mengatakan bahwa Penggunaan DBHCHT semester 1 kabupaten/kota di JATIM yaitu peningkatan kualitas bahan baku sebesar Rp 6.087.66.854(sebesar 10,83%);pembinaan industri sebesar 6.588.365.221.(atau sebesar 12,59%);pembinaan lingkungan sosial sebesar 48.090.198.975(sebesar 15,1%);sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebesar 2.701.868.644.(sebesar 14,66%);pemberantasan barang cukai illegal sebesar 893.657.136 (sebesar 14,19%)
Evaluasi terhadap pendanaan rokok illegal di JATIM yaitu 1.sebaran peredaran rokok illegal di JATIM sbb:kab Sumenep,Pamekasan,Pasuruan ditemukan sekitar 14 sampai 19 jenis;kab Sampang,Bangkalan’Situbondo,Tuban,ditemukan 8sampai 9 jenis ;kab Malang,Bojonegoro,Ngawi,Probolinggo,Kediri.Banyuwangi,Blitar,Pacitan,ponorogo,trenggalek,Mojokerto,Tulungagung,Lumajang,Nganjuk,kota Malang,kota Madiun,kota Batu,kota Probolinggo,kota Kediri,kota Surabaya ditemukan 1 sampai 5 jenis.;2.Peredaran rokok illegal terbanyak di Madura dan kabupaten Pasuruan;peredaran rokok tanpa cukai,peredaran rokok putih(rokok tanpa pembungkus dan segel;3Peredaran rokok illegal tidak banyak ditemukan di beberapa kota atau kab karena telah dilakukan sosialisasi,pembinaan,pengawasan,terhadap rokok.
Dasar hokum UU No 39/2007/PS 66A yaitu:dibagikan kepada provinsi penghasil CHT sebesar 2% yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku,pembinaan industri,pembinaan lingkungan sosial’sosialisasi ketentuan cukai,dan pemberantasan barang kena cukai illegal;dibagihasilkan kepada daerah 98% karena barang kena cukai berupa hasil tembakau memiliki sifat/karakteristik yang konsumsinya perlu dikendaliukan dan diawasi serta memberikan dampak negative bagi masyarakat dan mengoptimalkan upaya penerimaan Negara dari cukai (Ronny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar