Sabtu, 05 November 2011

PEMERINTAH KOTA SURABAYA PEDULI PADA ANAK-ANAK MAKA WALIKOTA SURABAYA MENGELUARKAN PERDA PERLINDUNGAN ANAK




BILD SURABAYA Hari jumat 4 november 2011 pukul 9wib pemerintah kota (PEMKOT)Surabaya melalui Biro Hukum bekerjasama dengan Dinas Pendidikan kota Surabaya mengadakan Sosialisasi Permasalahan Anak Kepada Wakasek Kesiswaan dan Guru Bimbingan Konseling Tingkat SLTP / MTs Negeri dan Swasta di Kota Surabaya  dan PERDA Perlindungan anak di Graha Sawunggaling, lantai 6 Kantor Pemerintah Kota Surabaya. Untuk memberikan pemahaman tentang Surabaya Kota Layak Anak

PEMKOT Surabaya mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) kota Surabaya No 6 th 2011 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Kepala biro seketaris daerah kota surabaya mengatakan PEMKOT menggeluarkan perda ini berdasarkan Undang undang (UU) no 30 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah provibsi dengan pemrintah daerah kota/kabupaten;UU no 16 tahun 195o tahun tentang pembentukan daerah kota besar dalam lingkungan propinsi JATIM,JATENG,JABAR dan kotta istimewa yogyakarta sebagai mana telah diubah dengan UU no 2 tahun 1965;UU no 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan Anak;UU no. 33 tahun 1997 tentang pengadilan anak;UU no 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat;UU  no 20 tahun 1999 tentang pengesahaan konvensi ilo mengenai usia minimum untuk diperolehkan berkerja; UU no 39 tentang Hak Asasi Manusia; UU no 1 tahun 2000 tetang pengesahaan konvensi ilo mengenai  pelarangan dan tidakan segera penghapusan bentuk bentuk pekerja terburuk untuk anak;UU no 23 tahun 2003 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah;UU no 21 tahun 2011 tentang pemberantasan tidak pindana perdanganan orang;UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdangan orang;UU no 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial;UU no 36 tahun 2009 tentang keselamatan;UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan;UU peraturan pemerintah no 2 tahun 1988 tentang usaha kesejahteraan anak pemerintah ;peraturan pemerintah no 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dari pengawasan penyelengaraan pemerintahan daerah;peraturan pemerintah no 38 tahun 2007 tentang pemerintah antar pemerintah,pemerintah daerah provinsi dan perintah kota/kabupaten;peraturan menteri dalam negeri no 53 tahun 2007 tentang pengawasaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;peraturan menteri pemberdayaan perempuan no 3 tahun 2008 tentang pedomanan pelaksanaan perlindungan anak;peraturan menteri pemberdayaan prempuan no 2 tahun 2009 tentang kebijaksanaan kabupaten dan kota layak anak;

.

Sosialisasi diikuti 297 orang yang terdiri dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Guru Bimbingan Konseling MTs/SLTP baik negeri maupun swasta di Kota Surabaya. Sosialisasi dilaksanakan dua tahap yakni 4 dan 11 Nopember 2011 di
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Pemerintah Kota Surabaya, M. Taswin dalam laporannya menyampaikan keg


iatan ini diselenggarakan adanya fenomena dikalangan remaja seperti traffiking, kekerasan, seks bebas, penyalahgunaan IT dan bentuk kenalakan-kenakalan yang lain serta inisiasi Surabaya menuju kota layak anak.

“Kegiatan ini sengaja diselenggarakan untuk memberikan gambaran sekilas tentang peraturan daerah kota Surabaya mengenai penyelenggaraan perlindungan anak dan bentuk aplikasinya. Yang diharapkan mendapat dukungan dari beberapa pihak terutama pihak sekolah mengenai segala permasalahan anak dan penanganannya,” katanya.

Dengan diselenggarakan sosialasasi ini diharapkan para peserta dapat memahami peraturan daerah Kota Surabaya tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan inisiasi menuju Surabaya Kota Layak Anak. Peserta mampu memahami dan mengenali permasalahan siswa di sekolah.

“Pihak sekolah mampu melanjutkan materi sosialisasi kepada siswa-siswi dan wali murid di sekolah terkait. Setiap sekolah diharapkan membentuk Pusat Informasi dan Konseling Reproduksi Remaja (PIKKRR). Serta setiap sekolah dapat melatih beberapa siswanya untuk menjadi konselor dan merespon permasalahan siswa di sekolah yang bersangkuta,” ujar Taswin.

Taswin menyebutkan, materi sosialisasi akan disampaikan oleh tiga nara sumber yaitu Ihsan Anshori dengan materi tentang Review Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Surabaya, Nanang dari Wahana Visi Indonesia dengan materi Surabaya Menuju Kota Layak Anak, Suratmi Kanit PPA Polrestabes Surabaya penanganan anak yang dihadapkan dengan Hukum dan traffiking anak.

“Diakhir acara juga terdapat review singkat tentang materi yang telah disosilisasikan di sekolah-sekolah yaitu konsep diri remaja, pmanfaatan IT secara positif, kesehatan reproduksi, traffiking, perlindungan diri sederhana dan tujukan perlindungan anak,” pungkasnya.(Ronny)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar