Sabtu, 05 November 2011

KAPOLRESTABES SURABAYA MEMINTA KERJASAMA DENGAN PARA GURU TENTANG KENAKALAN REMAJA DAN SEX BEBAS SEKOLAH.




BILD SURABAYA  Pada hari jumat 4 november 2011 Kanit PPAT Polrestabes Surabaya AKP Suratmi mengatakan sekarang ada UU Perlindungan anak dan juga anak yang melakukan pelanggaran hukum dapat dibantu secara fisik material dll maksudya bila anak melakukan pelanggaran hukum akan disidik sesuai dengan UU yang berlaku,POLRI berhak menahan tersangka anak tersebut selama 30 hari,anak mendapatka fasilitas di sel yaitu kasur/matras,buku pelajaran,pendidik,dll. (RONNY). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar