Sabtu, 05 November 2011

KONSUMEN HARUS AKTIF DAN CEREWET.




BILD SURABAYA Pada selasa 2 november 2011 pukul 13wib. Kepala bidang pemberdayaan konsumen Kementerian Perdagangan RI Ibu Sri Agustina mengatakan bahwa konsumen harus aktif,kreatif,cerdas dan kita harus cerewet.

Para produsen harus jujur dan perlu diawasi oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan,Disperindag,pengawas SNI,Badan POM,dll.Pemerintah harus mengecek mutu produksi sesuai standart,iklan.kontrak sepihak,cara jual produksi,cara memberi label,cara produksi yang sehat dll.

Para produsen harus memperhatikan mutu produksi sesuai dengan standart,harus mencantumkan label  berbahasa Indonesia harus mencantumkan nomer Depkes seperti MD,PIRIT,dan ML(produksi import),harus slalu siap bersedia di cek ulang 3tahun sekali,tidak menggunakan bahan kimia dan menggunakan air mentah yang mengakibatkan gangguan kesehatan konsumen.Bila produsen melanggar UU tersebut produsen harus mengantikan uang sesuai dengan jumlah harga barang tersebut.Bila konsumen sakit akibat produksi tersebut produsen harus menganti uang sesuai dengan harga barang dan harus membiayai rumah sakit sampai konsumen itu sembuh total berdasarkan Pasal 19.Produsen tidak me4lakukan itu pemerintah akan menutup usaha dan pemilik perusahaan akan dijerat UU Perlindungan Konsumen/dipenjara 5th dan denda sesuai dengan UU.(RONNY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar