Sabtu, 12 November 2011

PEMERINTAHAN AKAN MEMBANGUN RUSUNAWA YANG BAGUS & MURAH





            BILD SURABAYA-Pada hari Selasa 8 November 2011 pukul 10.00 WIB. Kementrian Perumahan Rakyat mengadakan konsultasi publik rancangan peraturan Mentri Perumahan Rakyat tentang pedoman penerapan sistem pracetak pada rumah susun (PF 13.2) di Hotel Satelit Surabaya.

           Kepala Dinas PU cipta karya membuka acara konsultasi publik ini, peserta dari ITS, Universitas Petra, BEPPEDA Provinsi Jatim, BEPPEDA Kota Surabaya, BEPPEDA Kabupaten Gresik, BEPPEDA Kabupaten Sidoarjo, UNTAG Surabaya, Dinas PU Provinsi Jatim, perusahaan PRECAT untuk susunan Surabaya, pengelola rumah susun, DPD Apersi Provinsi Jatim, DPD REI Jatim.

            Bpj Guntur mengatakan konsultasi publik ini membahas materi pokok agar mendapatkan masukan untuk penyempurnaan tentang pedoman penerapan sistem praleksasi pada rumah susun no. DF 13-12 tahun 2011. Tujuan nya adalah tersusunnya suatu naskah akademi & RAPERMEN tentang pedoman penerapan sistem pracetak pada rumah susun; menjadi rancangan peraturan Menteri Negara perumahan rakyat yang dapat dijadikan acuan dan dilaksanakan oleh pemerintah & pengembangan rumah susun sistem pracetak.

            Berdasarkan undang-undang (UU) RI no. 16 tahun 1985 tentang rumah susun, UU RI no 4 tahun 1992 tentang perumahan & pemukiman, UU RI no 18 tahun 1999, tentang jasa konstruksi. UU RI no 28 tahun 2002, tentang bangunan gedung. UU RI no 12 tahun 2003  tentang keuangan negara, UU RI no 011 tahun 2004, tentang perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah RI no 29 Tahun 2000, tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005, tentang peraturan pelaksanaan UU no 28 tahun 2002, Peraturan Pemerintah 31 tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah RI no 12 tahun 2001 tentang import & satu penyerahan bahan kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebankan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, peraturan pemerintahan no 08 tahun 2006 tentang perubahan keempat atas keputusan presiden (KEPRES) no 08 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. KEPRES no 22 tahun 2006 tentang tim koordinasi percepatan pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan, peraturan menteri pekerjaan umum no 30/PRT/1992 tentang persyaratan teknis pembangunan rumah susun, peraturan menteri PU no 29/PRT/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung, peraturan menteri perumahan rakyat no 07/PERMEN/M/2007 tentang pengadaan perumahan & pemukiman dengan fasilitas subsidi perumahan melalui KPR susunan bersubsidi, peraturan menteri PU no 03/PRT/M/2007 tentang pedoman pembangunan rumah susun sederhana, peraturan menteri keuangan no 36/PMK03/2007 tentang batas rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asmara mahasiswa & pelajar serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dan penganaan pajak pertambahan nilai, peraturan menteri PU no 45/PRT/M/2008 tentang pedoman teknis penyelenggaraan pembangunan gedung negara, SNI 03-1726-2010 tata cara perencanaan ketanahan gempa untuk bangunan gedung & non Gedung, SNI 03-2847-2002 tata cara perencanaan struktur beton untuk bangunan gedung, RSNI tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton pracetak untuk konstitusi bangunan gedung, RSNI metode uji & kriteria penerimaan sistem struktur rangka pemikul momen beton pertalang para cetak untuk bangunan gedung, RSNI spesifikasi material struktur beton percetakan & prategang untuk bangunan gedung, RSNI tata cara perencanaan & pelaksanaan struktur beton pracetak & prategang untuk bangunan gedung.

            Kementrian perumahan banyak memutuskan & menetapkan peraturan menteri negara perumahan rakyat pedoman penerapan sistem pracetak pada rumah susun.(Ronny)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar