BILD SURABAYA-Pada hari Selasa 8 November 2011 pukul 10.00 WIB. Kementrian
Perumahan Rakyat mengadakan konsultasi publik rancangan peraturan Mentri
Perumahan Rakyat tentang pedoman penerapan sistem pracetak pada rumah susun (PF
13.2) di Hotel Satelit Surabaya.
Kepala Dinas PU cipta karya membuka acara konsultasi publik ini, peserta dari
ITS, Universitas Petra, BEPPEDA Provinsi Jatim, BEPPEDA Kota Surabaya, BEPPEDA
Kabupaten Gresik, BEPPEDA Kabupaten Sidoarjo, UNTAG Surabaya, Dinas PU Provinsi
Jatim, perusahaan PRECAT untuk susunan Surabaya, pengelola rumah susun, DPD
Apersi Provinsi Jatim, DPD REI Jatim.
Bpj Guntur mengatakan konsultasi publik ini membahas materi pokok agar
mendapatkan masukan untuk penyempurnaan tentang pedoman penerapan sistem
praleksasi pada rumah susun no. DF 13-12 tahun 2011. Tujuan nya adalah
tersusunnya suatu naskah akademi & RAPERMEN tentang pedoman penerapan
sistem pracetak pada rumah susun; menjadi rancangan peraturan Menteri Negara
perumahan rakyat yang dapat dijadikan acuan dan dilaksanakan oleh pemerintah
& pengembangan rumah susun sistem pracetak.
Berdasarkan undang-undang (UU) RI no. 16 tahun 1985 tentang rumah susun, UU RI
no 4 tahun 1992 tentang perumahan & pemukiman, UU RI no 18 tahun 1999,
tentang jasa konstruksi. UU
RI no 28 tahun 2002, tentang
bangunan gedung. UU RI no 12 tahun 2003 tentang keuangan negara, UU RI no
011 tahun 2004, tentang perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah RI no 29
Tahun 2000, tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, Peraturan Pemerintah no 36
tahun 2005, tentang peraturan pelaksanaan UU no 28 tahun 2002, Peraturan
Pemerintah 31 tahun 2007 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah RI
no 12 tahun 2001 tentang import & satu penyerahan bahan kena pajak tertentu
yang bersifat strategis yang dibebankan dari pengenaan pajak pertambahan nilai,
peraturan pemerintahan no 08 tahun 2006 tentang perubahan keempat atas
keputusan presiden (KEPRES) no 08 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah. KEPRES no 22 tahun 2006 tentang tim
koordinasi percepatan pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan, peraturan
menteri pekerjaan umum no 30/PRT/1992 tentang persyaratan teknis pembangunan
rumah susun, peraturan menteri PU no 29/PRT/2006 tentang pedoman persyaratan
teknis bangunan gedung, peraturan menteri perumahan rakyat no 07/PERMEN/M/2007
tentang pengadaan perumahan & pemukiman dengan fasilitas subsidi perumahan
melalui KPR susunan bersubsidi, peraturan menteri PU no 03/PRT/M/2007 tentang
pedoman pembangunan rumah susun sederhana, peraturan menteri keuangan no
36/PMK03/2007 tentang batas rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah
susun sederhana, pondok boro, asmara mahasiswa & pelajar serta perumahan
lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dan penganaan pajak pertambahan
nilai, peraturan menteri PU no 45/PRT/M/2008 tentang pedoman teknis
penyelenggaraan pembangunan gedung negara, SNI 03-1726-2010 tata cara perencanaan
ketanahan gempa untuk bangunan gedung & non Gedung, SNI 03-2847-2002 tata
cara perencanaan struktur beton untuk bangunan gedung, RSNI tata cara
perhitungan harga satuan pekerjaan beton pracetak untuk konstitusi bangunan
gedung, RSNI metode uji & kriteria penerimaan sistem struktur rangka
pemikul momen beton pertalang para cetak untuk bangunan gedung, RSNI
spesifikasi material struktur beton percetakan & prategang untuk bangunan
gedung, RSNI tata cara perencanaan & pelaksanaan struktur beton pracetak
& prategang untuk bangunan gedung.
Kementrian perumahan banyak memutuskan & menetapkan peraturan menteri
negara perumahan rakyat pedoman penerapan sistem pracetak pada rumah susun.(Ronny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar