BILD SURABAYA Hari jumat 4 november 2011 pukul 9wib
pemerintah kota (PEMKOT)Surabaya melalui Biro Hukum bekerjasama dengan Dinas
Pendidikan kota Surabaya mengadakan Sosialisasi Permasalahan Anak Kepada
Wakasek Kesiswaan dan Guru Bimbingan Konseling Tingkat SLTP / MTs Negeri dan
Swasta di Kota Surabaya dan PERDA
Perlindungan anak di Graha Sawunggaling, lantai 6 Kantor Pemerintah Kota
Surabaya. Untuk memberikan pemahaman tentang Surabaya Kota Layak Anak
PEMKOT Surabaya mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) kota Surabaya No 6 th
2011 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kepala biro seketaris daerah kota surabaya mengatakan PEMKOT
menggeluarkan perda ini berdasarkan Undang undang (UU) no 30 tahun 2007 tentang
pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah provibsi dengan pemrintah
daerah kota/kabupaten;UU no 16 tahun 195o tahun tentang pembentukan daerah kota
besar dalam lingkungan propinsi JATIM,JATENG,JABAR dan kotta istimewa
yogyakarta sebagai mana telah diubah dengan UU no 2 tahun 1965;UU no 4 tahun
1979 tentang kesejahteraan Anak;UU no. 33 tahun 1997 tentang pengadilan anak;UU
no 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat;UU
no 20 tahun 1999 tentang pengesahaan konvensi ilo mengenai usia minimum
untuk diperolehkan berkerja; UU no 39 tentang Hak Asasi Manusia; UU no 1 tahun
2000 tetang pengesahaan konvensi ilo mengenai
pelarangan dan tidakan segera penghapusan bentuk bentuk pekerja terburuk
untuk anak;UU no 23 tahun 2003 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah
tangga;UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah;UU no 21 tahun 2011
tentang pemberantasan tidak pindana perdanganan orang;UU no 21 tahun 2007
tentang pemberantasan tindak pidana perdangan orang;UU no 11 tahun 2009 tentang
kesejahteraan sosial;UU no 36 tahun 2009 tentang keselamatan;UU no 12 tahun
2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan;UU peraturan pemerintah
no 2 tahun 1988 tentang usaha kesejahteraan anak pemerintah ;peraturan
pemerintah no 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dari pengawasan
penyelengaraan pemerintahan daerah;peraturan pemerintah no 38 tahun 2007
tentang pemerintah antar pemerintah,pemerintah daerah provinsi dan perintah
kota/kabupaten;peraturan menteri dalam negeri no 53 tahun 2007 tentang
pengawasaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;peraturan menteri
pemberdayaan perempuan no 3 tahun 2008 tentang pedomanan pelaksanaan
perlindungan anak;peraturan menteri pemberdayaan prempuan no 2 tahun 2009
tentang kebijaksanaan kabupaten dan kota layak anak;
.
Sosialisasi diikuti 297 orang yang terdiri dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Guru Bimbingan Konseling MTs/SLTP baik negeri maupun swasta di Kota Surabaya. Sosialisasi dilaksanakan dua tahap yakni 4 dan 11 Nopember 2011 di
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Pemerintah Kota Surabaya, M. Taswin dalam laporannya menyampaikan keg
Sosialisasi diikuti 297 orang yang terdiri dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Guru Bimbingan Konseling MTs/SLTP baik negeri maupun swasta di Kota Surabaya. Sosialisasi dilaksanakan dua tahap yakni 4 dan 11 Nopember 2011 di
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Pemerintah Kota Surabaya, M. Taswin dalam laporannya menyampaikan keg
iatan ini diselenggarakan adanya fenomena dikalangan remaja
seperti traffiking, kekerasan, seks bebas, penyalahgunaan IT dan bentuk
kenalakan-kenakalan yang lain serta inisiasi Surabaya
menuju kota
layak anak.
“Kegiatan ini sengaja diselenggarakan untuk memberikan gambaran sekilas tentang peraturan daerah kota Surabaya mengenai penyelenggaraan perlindungan anak dan bentuk aplikasinya. Yang diharapkan mendapat dukungan dari beberapa pihak terutama pihak sekolah mengenai segala permasalahan anak dan penanganannya,” katanya.
Dengan diselenggarakan sosialasasi ini diharapkan para peserta dapat memahami peraturan daerah Kota Surabaya tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan inisiasi menuju Surabaya Kota Layak Anak. Peserta mampu memahami dan mengenali permasalahan siswa di sekolah.
“Pihak sekolah mampu melanjutkan materi sosialisasi kepada siswa-siswi dan wali murid di sekolah terkait. Setiap sekolah diharapkan membentuk Pusat Informasi dan Konseling Reproduksi Remaja (PIKKRR). Serta setiap sekolah dapat melatih beberapa siswanya untuk menjadi konselor dan merespon permasalahan siswa di sekolah yang bersangkuta,” ujar Taswin.
Taswin menyebutkan, materi sosialisasi akan disampaikan oleh tiga nara sumber yaitu Ihsan Anshori dengan materi tentang Review Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Surabaya, Nanang dari Wahana Visi Indonesia dengan materi Surabaya Menuju Kota Layak Anak, Suratmi Kanit PPA Polrestabes Surabaya penanganan anak yang dihadapkan dengan Hukum dan traffiking anak.
“Diakhir acara juga terdapat review singkat tentang materi yang telah disosilisasikan di sekolah-sekolah yaitu konsep diri remaja, pmanfaatan IT secara positif, kesehatan reproduksi, traffiking, perlindungan diri sederhana dan tujukan perlindungan anak,” pungkasnya.(Ronny)
“Kegiatan ini sengaja diselenggarakan untuk memberikan gambaran sekilas tentang peraturan daerah kota Surabaya mengenai penyelenggaraan perlindungan anak dan bentuk aplikasinya. Yang diharapkan mendapat dukungan dari beberapa pihak terutama pihak sekolah mengenai segala permasalahan anak dan penanganannya,” katanya.
Dengan diselenggarakan sosialasasi ini diharapkan para peserta dapat memahami peraturan daerah Kota Surabaya tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan inisiasi menuju Surabaya Kota Layak Anak. Peserta mampu memahami dan mengenali permasalahan siswa di sekolah.
“Pihak sekolah mampu melanjutkan materi sosialisasi kepada siswa-siswi dan wali murid di sekolah terkait. Setiap sekolah diharapkan membentuk Pusat Informasi dan Konseling Reproduksi Remaja (PIKKRR). Serta setiap sekolah dapat melatih beberapa siswanya untuk menjadi konselor dan merespon permasalahan siswa di sekolah yang bersangkuta,” ujar Taswin.
Taswin menyebutkan, materi sosialisasi akan disampaikan oleh tiga nara sumber yaitu Ihsan Anshori dengan materi tentang Review Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Surabaya, Nanang dari Wahana Visi Indonesia dengan materi Surabaya Menuju Kota Layak Anak, Suratmi Kanit PPA Polrestabes Surabaya penanganan anak yang dihadapkan dengan Hukum dan traffiking anak.
“Diakhir acara juga terdapat review singkat tentang materi yang telah disosilisasikan di sekolah-sekolah yaitu konsep diri remaja, pmanfaatan IT secara positif, kesehatan reproduksi, traffiking, perlindungan diri sederhana dan tujukan perlindungan anak,” pungkasnya.(Ronny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar