BILD Surabaya – Pada hari Selasa 13 November 2011 pukul 10.00 WIB Dinas Peternakan Jatim Pertemuan Koordinasi Teknis Bidang Kesehatan Hewan Tahun 2011 di Hotel Sahid Surabaya.
Kepada Bidang Kesehatan Hewan mengatakan kita harus memperbaiki sistem kinerja pengawasan obat hewan. Berdasarkan hukum yaitu undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen; UU No. 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan; Bab III Kesehatan Hewan bagian kedua obat hewan pasal 49 s/d 54; peraturan pemerintah No. 78 Tahun 1992 tentang obat hewan.
Tujuannya adalah menjamin kebenaran khasiat kemanfaatannya, keamanan, mutu sesuai standar dan keabsahan obat hewan yang tidak sesuai ketentuan.
Mari kita sukseskan operasional kegiatan pengawasan obat hewan dan residu Tahun 2011 tugas kami adalah penerbitan izin usaha obat hewan. Pembinaan dan pengujian mutu obat oleh BBPMSOH (Balai Besar Pengujian Mutu Dan Sertifikasi Obat Hewan). Pedoman pengawasan obat hewan (buku saku), pedoman penanggungan jawab teknis perusahaan obat hewan (buku saku), peningkatan koordinasi pengawasan untuk menangkal peredaran obat hewan ilegal, pengawasan resiko residio obat hewan kerjasama dengan Balai Pengujian Mutu Produk Peternakan.
Pada tahun 2011 ada 5 penerbitan izin usaha obat hewan, yaitu izin usaha distributor obat hewan, 3 perusahaan yaitu PT. Bina San Prima Cabang Madiun, PT. Anugrah Argon Medica Cabang Malang, CV Mitra Bhuwana Mandiri Kediri, izin usaha produsen obat hewan ada 1 perusahaan, yaitu PT. Petrokimia Gresik; izin usaha importir obat hewan ada 1 perusahaan yaitu PT Halim Sarana Cabang Semesta.
Petugas-petugas harus berani menegur dan siap membimbing para perusahaan tersebut. Demi kesehatan semuanya (Ronny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar