BILD SURABAYA Pada
hari jumat 4 november 2011 Kanit PPAT Polrestabes Surabaya AKP Suratmi
mengatakan sekarang ada UU Perlindungan anak dan juga anak yang melakukan
pelanggaran hukum dapat dibantu secara fisik material dll maksudya bila anak
melakukan pelanggaran hukum akan disidik sesuai dengan UU yang berlaku,POLRI
berhak menahan tersangka anak tersebut selama 30 hari,anak mendapatka fasilitas
di sel yaitu kasur/matras,buku pelajaran,pendidik,dll. (RONNY).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar